Bos Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka KPK, Satpol PP Nganjuk Pantang Kendor Gempur Rokok Ilegal

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, Devid Nurrahman, saat memberikan keterangan terkait komitmen kelanjutan operasi penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. (SRTV)
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, Devid Nurrahman, saat memberikan keterangan terkait komitmen kelanjutan operasi penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk memastikan operasi penindakan peredaran rokok ilegal di wilayahnya tetap berjalan optimal.

Penegakan hukum di lapangan dipastikan tidak surut, meski Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau terkait dengan kasus tersebut tidak ada dampak yang signifikan. Kita tetap menjalankan tugas sesuai dengan amanat. Kita tetap melaksanakan kegiatan, baik penjaringan informasi, operasi besar, dan sosialisasi," tegas Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, Devid Nurrahman, Jumat (31/7/2026).

Seluruh agenda penertiban dijalankan secara konsisten sesuai dengan garisan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan.

Terhitung sejak April hingga Juli, tim gabungan telah intensif menyisir berbagai wilayah untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.

"Untuk pengungkapan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, kita sebagai Satpol PP tetap melaksanakan kegiatan. Sudah 4 bulan ini mulai bulan April, Mei, Juni, dan Juli kita melaksanakan kegiatan operasi besar atau operasi pasar bersama Bea Cukai Kediri dan sosialisasi. Mulai April kita sudah berhasil mengamankan kurang lebih 50.000 batang rokok ilegal," ujar Devid.

Hasil operasi pasar menunjukkan peredaran rokok ilegal menyasar toko-toko kelontong tingkat bawah yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Loceret, Patianrowo, Sukomoro, Baron, hingga Bagor.

Meski demikian, volume penyitaan terbanyak terkonsentrasi di kawasan Kecamatan Gondang. Dalam menjalankan tindakan, Satpol PP bertindak sebagai pendukung (back-up), sementara kewenangan hukum penuh berada di tangan penyidik Bea Cukai Kediri.

"Untuk penindakan semua tetap dari Bea Cukai. Kita di sini back-up. Jadi, sesuai dengan arahan Bea Cukai Kediri, barang yang didapat itu diamankan di kantor Satpol PP kemudian dibawa ke Bea Cukai Kediri. Penjual sendiri pernah ditipiring, yang di Gondang itu ditipiring langsung dari Bea Cukai. Didenda, langsung pilih bayar denda, di-BAP di Satpol PP sini, terus dibawa ke Bea Cukai Kediri," pungkas Devid.

Editor : SRTVRedaksi