Sebut Wartawan 'Tak Punya Otak', Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Langkah hukum PWI Malang Raya yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi wartawan ke Polresta Malang (Istimewa/SRTV)
Langkah hukum PWI Malang Raya yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan penghinaan profesi wartawan ke Polresta Malang (Istimewa/SRTV)

KOTA MALANG, SRTV.CO.ID — Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (PWI Jatim) mendukung penuh langkah hukum PWI Malang Raya yang melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.

Laporan polisi tersebut buntut dari ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat sesi jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026) lalu.

“Pernyataan Hotman Paris yang kasar dan bernada hinaan, hal itu bisa berdampak psikologis kepada profesi jurnalis secara umum dan bisa dikategorikan intimidasi, sehingga menjadi tidak independen,” kata Ketua PWI Jatim, H. Lutfil Hakim, Rabu  (22/7/2026).

Menurut Lutfil, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengamanatkan setiap insan pers untuk bersikap profesional dan independen. Nursumber semestinya turut menjaga independensi jurnalis, bukannya melontarkan kata-kata yang memicu rasa takut atau shock. Lutfil pun menekankan pentingnya saling menghormati antarprofesi, terlebih Hotman merupakan seorang praktisi hukum.

“Jadi kalau wartawan banyak bertanya itu justru punya otak, bukan sebaliknya,” tegas Lutfil.

Lutfil menambahkan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas pencarian dan pengumpulan informasi dilindungi oleh hukum. Lontaran bernada penghinaan tersebut berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik sehingga dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 8 UU Pers.

“Di Pasal 8 UU Pers, juga tegas dikatakan bahwa jurnalis atau pers dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum. Jadi saya sebagai Ketua PWI Jatim mendukung teman-teman wartawan melaporkan Hotman Paris, termasuk yang dilakukan teman-teman PWI Malang Raya,” pungkas Lutfil.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, membenarkan bahwa pihak korps jurnalis Malang Raya telah resmi melayangkan laporan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan ini dipicu kalimat "Lu punya otak nggak?" yang dilontarkan Hotman kepada seorang wartawan di depan umum.

“Ucapan yang disampaikan Hotman Paris itu, hal ini telah membuat PWI Malang Raya melaporkan ke Polresta Malang Kota, agar Hotman Paris diproses secara hukum. Meski dia sudah meminta maaf pada PWI melalui video, tapi tidak menggugurkan proses hukum,” tandas Cahyono.

Editor : SRTVRedaksi