BLITAR, SRTV.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional hingga saat ini masih terjaga dengan baik. Kondisi positif ini berhasil dipertahankan di tengah bayang-bayang ketidakpastian geopolitik global dan tekanan inflasi yang kian meningkat.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang digelar pada 1 Juli 2026 di Jakarta. Meski ketegangan di Timur Tengah mulai mereda dan mengurangi tekanan pada pasar energi global, OJK mengingatkan bahwa risiko eskalasi baru masih tetap perlu dicermati secara ketat.
"Di domestik, indikator ekonomi termoderasi di tengah mulai meningkatnya tekanan inflasi. Sementara itu, PMI manufaktur melemah, surplus perdagangan menyempit dan cadangan devisa menurun, namun stabilitas tetap terjaga melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter," jelas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam rilis resminya.
Memasuki bulan Juni 2026, pasar saham domestik terpantau masih berada dalam fase konsolidasi. Dinamika ini sangat dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global serta adanya langkah penyesuaian (rebalancing) portofolio oleh para investor. Kondisi tersebut memicu koreksi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup pada level 5.643,19, atau melemah 7,90 persen
"Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik di Juni 2026 berada di level 1,75 persen, yang menunjukkan kondisi likuiditas pasar secara umum tetap terjaga (Mei 2026: 1,50 persen)," tambah rilis tersebut mengenai ketahanan pasar modal.
Sementara itu, pasar obligasi menunjukkan pergerakan yang dinamis di mana investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp22,43 triliun pada SBN. Namun, industri pengelolaan investasi mengalami sedikit moderasi. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Juni 2026 tercatat berada di angka Rp1.011,81 triliun, atau mengalami penurunan moderat sebesar 3,14 persen secara mtm.
Selain menjaga stabilitas pasar, OJK juga bergerak agresif dalam penegakan hukum demi melindungi masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah memberantas judi online yang kian meresahkan. OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir sekitar 36.191 rekening yang terindikasi kuat terkait aktivitas ilegal tersebut berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
"OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo KM 8,4 Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026," tulis OJK menegaskan langkah tegasnya di sektor perbankan.
Tak berhenti di situ, penyidik OJK bersama dengan aparat penegak hukum lain juga sukses menyita 41 aset terkait tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah asset recovery ini merupakan buah dari sinergi solid antara OJK, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) demi menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan terpercaya.
Editor : SRTVRedaksi