JEMBER,SRTV.CO.ID - Tujuh warga negara Pakistan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada Jumat (22/5/2026). Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Deportasi dijalankan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian setelah ditemukan pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan para warga asing tersebut.
Selama perjalanan menuju bandara, petugas Inteldakim melakukan pengawalan ketat dari Jember hingga proses keberangkatan ke negara asal selesai dilakukan.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad.
Ia menyebut tindakan administratif keimigrasian itu merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kedaulatan negara di bidang keimigrasian.
“Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di Indonesia,” ujar Eko.
Pasca-deportasi, Imigrasi Jember berencana meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
“Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan stabilitas wilayah,” imbuhnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran izin tinggal maupun aktivitas warga asing yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : SRTVRedaksi