Akhir Pelarian Buron Pembunuh Mak Santi Saradan, Diringkus Polisi Saat Mencuri Kotak Amal Masjid 

Reporter : Rio Hermawan
Tersangka PRJ alias SRT, pembunuh Mak Santi, saat diamankan petugas Satreskrim Polres Madiun. (Rio SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Kabar yang ditunggu keluarga dan masyarakat akhirnya terjawab sudah. Pelaku pembunuhan Sundari alias Mak Santi, warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang sejak Oktober 2025 lalu menjadi buronan polisi, akhirnya berhasil diringkus. 

Tersangka berinisial PRJ alias SRT (46) ditangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, saat hendak beraksi kembali mencuri di sebuah masjid, menutup pengejaran panjang yang memakan waktu berbulan-bulan.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026).

Kasus berdarah ini bermula pada 16 Oktober 2025 lalu, saat jasad Mak Santi ditemukan tak bernyawa di warung miliknya sendiri yang berada di kawasan bypass Saradan. 

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi mencatat ada barang berharga milik korban yang raib, antara lain satu unit ponsel merek Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai. 

Temuan inilah yang kemudian menjadi kunci utama dan titik awal penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku yang menghilang tanpa jejak.

“Dari hasil penyelidikan menunjukkan, ponsel korban sempat aktif di sejumlah daerah, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta,” jelas AKBP Kemas, merinci bagaimana jejak digital dari perangkat yang hilang itu menjadi petunjuk berharga bagi tim penyidik untuk mengurai keberadaan pelaku.

Penyelidikan bergerak cepat mengikuti sinyal ponsel tersebut. Titik terang muncul saat diketahui perangkat itu pernah diamankan oleh anggota Polsek Kartasura dalam penanganan kasus lain, yakni dugaan pencurian kotak amal. 

Berbekal data identitas dan foto yang didapat dari rekan kepolisian di sana, Satreskrim Polres Madiun pun resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mulai memburu keberadaan tersangka ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” tambah Kapolres.

Selain barang bukti, polisi juga memperoleh keterangan dari saksi mata yang mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri fisik serupa tersangka berada di sekitar lokasi warung korban sesaat sebelum kejadian naas itu terjadi. 

“Pihak kepolisian menduga, pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. Aksinya dipergoki korban sehingga pelaku panik lalu melakukan penusukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal,” ungkap Kemas memaparkan alur kejadian yang disimpulkan tim penyidik.

Penelusuran latar belakang pelaku pun mengungkap fakta lain yang cukup mengkhawatirkan bagi masyarakat. Ternyata, tersangka bukan orang baru dalam catatan hukum, melainkan sosok yang kerap berurusan dengan aparat penegak hukum akibat aksi kriminalnya.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid sebagai lokasi aksinya,” tegas AKBP Kemas

Kini, tersangka telah dibawa kembali ke Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Penangkapan ini sekaligus menjadi penutup babak panjang pencarian, memberikan kelegaan bagi keluarga korban serta masyarakat yang selama ini merasa resah dan khawatir kejahatan serupa terulang kembali.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru