NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan data dan perceraian tanpa izin Bupati yang menjerat ASN PPPK berinisial RC, yang dilaporkan mantan suaminya Wisnu Dwi Kurniawan guru SMK PGRI 1 Kertosono, kini mendapat sorotan serius dari BKPSDM Pemkab Nganjuk.
Berdasarkan aturan kepegawaian, perceraian bagi ASN wajib melalui jalur birokrasi dan izin resmi. Jika terbukti melanggar, sanksi berat mulai penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja siap dijatuhkan.
“Jadi ASN dalam proses perceraian itu harus mendapatkan izin dari Pak Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kalau ASN bercerai, ada dua proses: dia menggugat cerai atau digugat cerai,” ujar Sekretaris BKPSDM Nganjuk, Agus Heri Widodo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2026).
Dijelaskannya, aturan ini membedakan mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Jika ASN yang bersangkutan menggugat cerai, wajib mengajukan permohonan izin secara resmi.
Sebaliknya, jika posisinya digugat pasangan, cukup memohon diterbitkannya surat keterangan melakukan perceraian. Intinya, seluruh proses harus tercatat dan mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah daerah selaku pembina kepegawaian.
“Kalau pemalsuan, itu ranahnya pidana, bukan ranah BKPSDM. Namun, jika perceraiannya ini tanpa izin, maka menjadi ranah teman-teman Inspektorat. Harus ada pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Agus menanggapi kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Nganjuk tersebut.
Dalam kasus ini, RC yang berstatus PPPK penuh sejak 2023 diketahui bercerai pada 2025. Ironisnya, dalam dokumen persidangan ia tidak mencantumkan status aslinya sebagai ASN, melainkan memalsukan identitas sebagai tenaga honorer daerah.
Tindakan ganda ini memalsukan data dan bercerai tanpa izin atasan membuka peluang besar penerapan sanksi paling berat dari pemerintah.
“Jika terbukti, ia bisa diancam dengan sanksi pelanggaran disiplin berat, pemutusan kerja," lanjutnya.
Sanksi pelanggaran disiplin berat bagi ASN memiliki dampak fatal bagi karier. Bagi ASN PPPK, ancaman utamanya adalah pemutusan hubungan kerja sepihak.
Selain itu, bisa juga dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat atau pembebasan dari jabatan. Misalnya, bagi guru bisa dicabut jabatan fungsionalnya dan diturunkan menjadi staf biasa.
“Jika ASN terkena hukuman pidana, ada ketentuan tersendiri. Apabila ia dijatuhi hukuman penjara lebih dari dua tahun, maka ia dapat diberhentikan,” paparnya.
Pihak BKPSDM menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Segera setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, langkah tegas akan segera diambil.
Meski begitu, Pemkab lewat Inspektorat dan BKPSDM kini sudah fokus memeriksa pelanggaran disiplin karena terbukti bercerai tanpa izin resmi.
Ditanya apakah pihaknya sudah mengetahui kasus spesifik guru yang diduga bercerai tanpa izin tersebut, jawaban yang dilontarkan singkat namun tegas: “Tahu.”
Kini, nasib kepegawaian RC benar-benar berada di ujung tanduk. Di satu sisi ia menghadapi jerat hukum pidana atas pemalsuan dokumen, di sisi lain karier dan jaminan hidupnya sebagai abdi negara terancam berakhir seketika akibat pelanggaran berat yang ia lakukan sendiri.
Editor : SRTVRedaksi