NGANJUK, SRTV.CO.ID – Rapat Kerja dan Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, dipimpin oleh Anik Rahayu, membahas persoalan yang disampaikan oleh Dadung Dharmasila.
Pertemuan pada Kamis (7/5/2026) ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Setda, Kepala Dinas PMD, Camat Lengkong, Kepala Desa Ngringin, serta perwakilan Inspektorat dan unsur terkait.
"Tadi menyikapi surat masuk, ternyata ada tiga titik poin utama yang menjadi sorotan. Pertama terkait PTSL, kedua soal rabat jalan cor yang didanai APBD, dan ketiga mengenai LKPJ serta pengelolaan APBDes," ungkap Kepala Desa Ngringin, Ika Agustina, usai RDP
Untuk poin pertama mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pembahasan belum bisa digali lebih dalam. Hal ini lantaran pihak yang berwenang menjelaskan, yakni BPN dan pengurus kelompok masyarakat (Pokmas), tidak diundang dan tidak hadir dalam forum tersebut.
"Kalau terkait PTSL kan mereka yang harus menjelaskan. Karena tidak hadir, maka poin ini belum bisa kita bahas secara detail," jelasnya.
Sementara itu, poin kedua mengenai pembangunan rabat jalan cor menjadi sorotan tajam. Menurut penuturan, kasus ini diketahui sudah masuk ke ranah penanganan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini membuat pihak terkait hanya bisa memberikan gambaran umum dan tidak bisa membeberkan detail informasi.
"Karena sudah masuk ranah hukum, kita tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Kita hanya menyampaikan gambaran secara umum saja," tegas Ika.
Berbeda dengan dua poin sebelumnya, soal transparansi anggaran atau APBDes dinilai sudah berjalan sesuai prosedur. Inspektorat dan Camat selaku perpanjangan tangan Dinas PMD memastikan bahwa seluruh laporan keuangan sudah dilaporkan dan dipajang secara terbuka untuk diketahui masyarakat.
"Sudah dilaporkan dan dipajang secara umum di desa. Saya rasa itu kan sudah diundangkan dan diketahui bersama," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara juga menegaskan bahwa forum ini bertujuan memfasilitasi aspirasi dan memberikan penjelasan sesuai batas kewenangan.
Jika suatu perkara sudah menjadi ranah hukum, maka keputusan dan hasilnya akan mengacu pada proses hukum yang berjalan.
Editor : SRTVRedaksi