Lepas Jemaah Haji di Jombang, Gus Irfan Pastikan 60 Orang Gagal Berangkat Haji Jalur Ilegal

Reporter : M. Faiz Rahman
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan memberikan keterangan kepada awak media. (Faiz SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah masyarakat berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.

"Hingga saat ini, tercatat sudah ada sekitar 60 orang yang kami cegah di bandara karena hendak berangkat secara tidak resmi," ungkap Gus Irfan saat melepas keberangkatan jemaah haji di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (7/5/2026).

Angka ini dinilai mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang jumlahnya bisa mencapai ribuan orang. Meski demikian, pengawasan tetap diperketat demi melindungi masyarakat.

"Kami himbau agar masyarakat tetap menggunakan jalur resmi. Selain ibadah bisa berjalan lancar dan tenang, juga agar tidak sampai dikejar-kejar petugas di Arab Saudi, terkena denda, atau bahkan diproses hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Irfan juga melepas keberangkatan Jemaah Haji Kloter 62 asal Jombang menggunakan 9 armada bus. Suasana di lokasi terasa haru dan penuh semangat, terlihat banyak jemaah lansia yang turut serta, salah satunya adalah Ibu Suparni 70 tahun asal Plandaan yang berjalan menggunakan tongkat.

Saat ini, proses pemberangkatan nasional sudah mencapai 50 persen atau sekitar 250 kloter yang telah diterbangkan ke Tanah Suci. Gus Irfan meminta para jemaah terus menjaga kesehatan agar bisa melaksanakan ibadah dengan optimal.

"Jaga kondisi fisik, karena kesehatan sangat penting agar bisa lolos pemeriksaan dan bisa berdiri serta beribadah dengan baik di sana," pesannya.

Terpisah, disebutkan juga bahwa ada beberapa kasus jemaah yang ditolak oleh pihak Imigrasi Arab Saudi. Sebanyak 1 orang tersandung masalah hukum atau kasus pidana, dan 10 lainnya ditolak karena faktor kesehatan yang dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru