Tantangan Demokrasi Desa

Money Politik Sulit Dihilangkan, DPRD Jember Soroti Pilkades 2027

Reporter : Abdus Syakur
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Abdus Syakur SRTV)

JEMBER, SRTV.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mulai menyoroti berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah praktik politik uang atau money politik.

“Bagaimana mengantisipasi kalau untuk menghilangkan kayaknya sulit,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, saat ditemui di Ruang Komisi A, Kamis (7/5/2026).

Menurut Budi, praktik pembagian uang tunai atau sembako saat kontestasi Pilkades sudah menjadi hal yang lazim dan seolah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat desa. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan pengawasan harus diperketat, meski sulit untuk dihilangkan sepenuhnya.

“Kalau memang diantisipasi, antisipasi juga. Karena tidak mungkin kalau tidak ada money politik,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember memastikan sedang menyiapkan payung hukum yang tegas. Berbagai ketentuan pasal dan sanksi sedang dirancang untuk menjaga integritas pemilihan.

“Kita sudah menyediakan beberapa ketentuan pasal untuk dibahas lebih lanjut secara teknis bersama panitia tingkat kabupaten,” jelas Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya.

Adi menjelaskan, jenis sanksi yang disiapkan mulai dari tingkat administratif hingga sanksi terberat berupa pembatalan status sebagai calon kepala desa jika terbukti secara sah melakukan pelanggaran.

“Paling keras ya sanksi administrasi, pembatalan beliaunya sebagai calon,” tegasnya.

Pembahasan teknis mengenai aturan ini rencananya akan dilakukan segera setelah Panitia Pilkades tingkat kabupaten resmi terbentuk. Panitia ini nantinya akan melibatkan unsur Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain soal pelanggaran, DPMD juga tengah mendata dinamika politik di desa. Saat ini tercatat sedikitnya sembilan desa di delapan kecamatan yang memiliki potensi calon petahana atau kepala desa yang sedang menjabat untuk kembali maju. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan bisa berubah seiring berjalannya waktu.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru