Diduga Masalah Asmara, Kakak Beradik Mahasiswi di Jombang Jadi Korban Penusukan

Reporter : M. Faiz Rahman
Terduga Pelaku dan barang bukti diamankan polisi terkait kasus pembacokan kakak beradik di Jombang (Faiz SRTV)

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Aksi Kekerasan Mengguncang Plandaan. Dua orang kakak beradik yang berstatus mahasiswi menjadi korban penusukan oleh seorang pria asal luar daerah. Peristiwa mengerikan ini terjadi di kediaman korban di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ibu korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dan kegaduhan dari kamar anaknya (korban bernama Sita),” ujar Kapolsek Plandaan, AKP Sartono, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Pelaku berinisial AD (25) warga Kebumen, Jawa Tengah, diduga menyelinap masuk lewat pintu belakang saat penghuni rumah tertidur pulas. 

Saat pelaku mencekik korban pertama, Sita Janatul Munawaroh (25), sambil membawa senjata taj, diketahui adiknya, Zubaidah Septia Ningsih (21) yang berusaha menolong sang kakak justru ikut diserang secara membabi buta.

Akibat kejadian tersebut, Sita mengalami luka tusuk serius di perut sebelah kiri. Sementara Zubaidah menerima luka di bagian paha kanan dan perut. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Plandaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Sartono.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kuat motif kejadian ini bermula dari masalah asmara antara pelaku dan korban Sita. Diduga adanya persoalan pribadi yang memicu emosi pelaku hingga berakhir pada aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku memiliki hubungan dengan korban. Diduga ada persoalan pribadi yang memicu cekcok hingga berujung pada aksi penganiayaan,” jelasnya.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, serta pakaian korban. Saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru