Bongkar Dalang Korupsi Fiber Optik Rp 6 Miliar, Dr. Djatmiko : Jangan Berhenti di Terdakwa Saja

Reporter : SRTVRedaksi
Dr. Djatmiko, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dan penulis buku kejahatan korupsi.

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek fiber optik Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk senilai Rp 6 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya menuai sorotan tajam. Pakar hukum pidana Dr. Djatmiko, S.H., M.Hum., mendesak seluruh elemen penegak hukum untuk mengungkap kebenaran materiil secara utuh, mengingat masih ada dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

"Untuk mengungkap kasus ini agar terang benar serta memiliki keadilan substantif, seharusnya baik JPU maupun Penasihat Hukum mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi lain yang tidak termasuk ke dalam daftar saksi yang sudah ada demi mengetahui proses tersebut mulai dari perencanaan hingga eksekusinya," tegas Dr. Djatmiko, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dan penulis buku kejahatan korupsi.

Dalam perkara ini, Sujono selaku mantan Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk menjadi satu-satunya terdakwa dengan dugaan tindak pidana pemerasan senilai Rp 840 juta. Namun, publik dihadapkan pada pertanyaan besar, benarkah ia aktor tunggal? Terlebih dengan hadirnya saksi kunci bernama Himawan, yang ternyata bukan pegawai Pemkab Nganjuk melainkan seorang pendidik di SMKN 1 Nganjuk, yang diduga memegang peran sentral dalam alur perkara ini.

"Ketika fakta sidang telah terang mengungkap adanya sosok yang lebih penting di balik terdakwa, maka membiarkan proses hukum berhenti di sini bukan hanya kegagalan teknis – ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip kebenaran materiil dan rasa keadilan rakyat," tandasnya.

Dr. Djatmiko menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki payung yang kuat untuk mengungkap aktor intelektual. Berdasarkan Pasal 160 ayat (1) KUHAP Nasional serta asas dominus litis, Majelis Hakim memiliki wewenang aktif untuk memanggil saksi demi memperjelas fakta. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum yang wajib mengembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru, serta hak Penasihat Hukum untuk mengajukan saksi meringankan.

"Penambahan saksi di luar daftar adalah hak yang bisa dimintakan, dan kewenangan memerintahkannya ada di tangan Hakim. Ini demi terwujudnya due process of law yang sesungguhnya," jelas ahli hukum yang juga penulis buku Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Integralistik ini.

Djatmiko juga merujuk sejumlah regulasi pendukung, mulai dari SEMA No. 4 Tahun 2011 tentang perlindungan saksi, UU LPSK, Pasal 37A UU Tipikor tentang pembuktian terbalik, hingga PERMA No. 1 Tahun 2020. Semua instrumen ini dinilai cukup kuat untuk menelusuri aliran dana dan siapa saja yang sebenarnya memegang kendali atas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Keadilan substantif harus di atas formalisme. Jangan sampai hukum hanya menjerat bawahan, sementara yang memegang kendali justru lepas begitu saja," tambahnya.

Sementara itu, Bintang Wahyu Ramadhani, S.H., Legal Consultant dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, menambahkan peringatan keras.

"Kita tidak boleh membiarkan peradilan berakhir sebagai sandiwara keadilan. Selama ada satu orang yang seharusnya duduk di kursi terdakwa namun masih bebas di luar sana, maka putusan apapun yang dijatuhkan pengadilan ini akan selalu terasa cacat di mata hukum dan di hati rakyat," ujarnya.

Dr. Djatmiko pun merekomendasikan agar KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan memantau kasus ini. Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum didorong untuk berani memanggil pihak-pihak lain yang namanya bermunculan demi keadilan yang utuh, bukan sekadar formalitas belaka.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru