Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Himawan, Guru yang Jadi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik Kominfo Nganjuk

Reporter : SRTVRedaksi
Suasana persidangan kasus korupsi fiber optik di Pengadilan Tipikor (Ist)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Siapakah sebenarnya sosok di balik nama Himawan? Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pendidik di SMK Negeri 1 Nganjuk ini, kini menjadi sorotan tajam publik. 

Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek fiber optik milik Dinas Kominfo Nganjuk yang bernilai fantastis mencapai Rp 6 miliar. Perannya dinilai sangat krusial untuk membongkar alur perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Semua keterangan saksi kita inventarisasi untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Himawan adalah saksi kunci dalam perkara fiber optik kominfo Nganjuk yang tengah disidangkan,” ujar Koko Roby Yahya, Kasi Intel Kejari Nganjuk, kepada SRTV.CO.ID, Rabu (29/4/2026).

Pertanyaan besar kini mengemuka di benak banyak pihak, benarkah Himawan memiliki peran sentral yang menghubungkannya dengan dugaan pemerasan sebesar Rp 840 Juta yang dilakukan oleh Sujono, Eks Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk yang saat ini menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara ini?

Di meja hijau, Majelis Hakim diketahui mencecar sejumlah pertanyaan mendalam kepada Himawan, sang guru yang mengabdi di SMK Negeri 1 Nganjuk.

Publik pun kini menanti, apakah fakta yang terungkap dari keterangannya nanti akan menyeret nama-nama lain menjadi tersangka, ataukah kasus ini hanya akan berhenti pada Sujono seorang.

Dalam agenda persidangan lanjutan, tim penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap fakta dan melengkapi bukti hukum, antara lain:

- NAMESIUS AJOM RAHWANA DWIDJOSOEMARTO alias AYOM (Direktur PT. LAXO)

- HIKMAWAN PUTRA (Guru SMK 1 Nganjuk)

- ROBBYANTO KURNIA WARDANA (NOC PT. LAXO)

- BETTY FARIDA (Admin PT. LAXO)

Masyarakat Bumi Anjuk Ladang kini menanti kepastian hukum. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat menguak tabir kebenaran dan menjawab berbagai tanda tanya besar mengenai alur transaksi serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru