Jaga Kepatuhan, Pemkab Nganjuk Awasi Mesin Pelinting di PT Indoraya Sejahtera

Reporter : Etna Laila
Pengawasan tim gabungan di PT Indoraya Sejahtera Group

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan pengawasan penggunaan dan kepemilikan mesin pelinting rokok. Kali ini, tim gabungan turun langsung ke lokasi PT Indoraya Sejahtera Group pada Kamis, 24 April 2026, untuk memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki dan menggunakan mesin pelinting sigaret telah memenuhi ketentuan perizinan serta regulasi yang berlaku di sektor industri hasil tembakau,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Selasa (28/4/2026).

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah dan menekan potensi produksi rokok tanpa izin ataupun tanpa pita cukai resmi. Langkah ini sangat penting demi menjaga penerimaan negara serta memastikan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Tim gabungan pengawasan cukai di PT Indoraya Sejahtera Group (Istimewa)

“Melalui pengawasan ini, kami juga memastikan data kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting sigaret tercatat secara akurat dan terintegrasi. Data yang valid akan memudahkan kami dalam pemantauan dan evaluasi ke depannya,” jelasnya.

Dalam pengecekan yang dilakukan, diketahui bahwa PT Indoraya Sejahtera Group memiliki sebanyak 2 (dua) unit mesin pelinting rokok. Jumlah ini telah dicatat dan menjadi bagian dari data base pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nganjuk dalam menjaga ketertiban dunia usaha, khususnya di industri hasil tembakau yang memiliki peran strategis bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru