NGANJUK, SRTV.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mewajibkan keterlibatan perempuan dan anak muda dalam setiap jenjang kepengurusan partai, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Gedung Juang Nganjuk, Jumat (24/04/2026).
"Musancab, Musyawarah Anak Cabang itu adalah proses restrukturisasi partai di tingkat kecamatan. Jadi kami hari ini menyusun pengurus-pengurus baru di periode 2026-2031," ujar Sekretaris DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono.
Deni menjelaskan, keterlibatan perempuan minimal 30% merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dipatuhi. Sedangkan untuk anak muda, pihaknya menetapkan target khusus minimal 20�ri total kepengurusan harus diisi oleh mereka yang berusia di bawah 35 tahun.
"Kalau kuota perempuan ini karena undang-undang ya kepengurusan partai politik harus minimal 30% perempuan ini undang-undang dan kami menjalankan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan detail penerapan aturan tersebut di lapangan. Jika dalam satu kepengurusan kecamatan terdapat 11 orang pengurus, maka minimal tiga orang di antaranya haruslah anak muda. Bahkan, salah satu dari posisi strategis seperti Ketua, Sekretaris, atau Bendahara pun wajib diduduki oleh generasi muda.
"Kemudian arahan 20% anak muda usia di bawah 35 tahun harus dipenuhi. Jadi ketika ada 11 kami ya antara 11 jumlah pengurus di masing-masing kecamatan minimal tiga orang harus anak-anak muda," sambung Deni.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang dan tanggung jawab bagi generasi baru, mengingat suara anak muda sangat krusial dalam setiap kontestasi. Di Kabupaten Nganjuk sendiri, aturan ini dipastikan berjalan baik, bahkan tercatat ada pengurus yang masih sangat muda berusia 18, 19, hingga 20 tahun yang sudah terlibat aktif
Editor : SRTVRedaksi