Tepis Isu Kontribusi, Imam Mahmud Pastikan Tanah Wakaf Kyai Hasim Ashari untuk KUA Tak Ada Iuran Masuk

Reporter : Boniman
Lokasi pembangunan Kantor KUA Gondang yang dibangun di atas tanah wakaf peninggalan Kyai Hasim Ashari 

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondang berlokasi di atas tanah wakaf peninggalan Kyai Haji Hasim Ashari. Penggunaan lahan ini murni menjalankan amanah dan wasiat sang pendiri, serta telah disepakati oleh seluruh ahli waris.

"Untuk biaya atau anggaran pembangunan masjid dan kantor KUA, kami tidak tahu sama sekali. Sedangkan ada isu kontribusi Rp 100 ribu, bersumber dari mana saya juga tidak tahu," ujar Kepala KUA Gondang, Imam Mahmud, Jumat (24/04/2026)

Imam Mahmud menegaskan, status tanah tersebut telah sah secara hukum dengan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Sebagai tanah wakaf, aset ini tidak bisa ditarik kembali, tidak boleh dijual atau diwariskan, dan telah beralih fungsi menjadi milik umat untuk kepentingan agama.

"Adapun yang mau ikut bantu atau kontribusi itu saya tidak tahu sama sekali dan bukan KUA Gondang. Semua itu bukan wewenang saya, juga sepeser pun saya tidak menerima dana dari mana pun. Jika ada yang menduga begitu, itu salah besar," tegasnya.

Pihak keluarga Kyai Hasim Ashari juga menegaskan komitmennya untuk menjaga amanah ini. Tanah tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan ibadah dan urusan keagamaan, sebagaimana wasiat yang telah dititipkan.

"Tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau digunakan pribadi, hanya untuk kebutuhan urusan agama seperti kantor KUA dan masjid," pesan keluarga yang disampaikan kembali oleh Imam Mahmud.

Sebagai pihak yang menempati, KUA Gondang hanya menjalankan tugas untuk merawat dan memanfaatkan bangunan sesuai peruntukan. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bagi almarhum Kyai Hasim Ashari.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru