NGANJUK, SRTV.CO.ID – Sebuah kasus memilukan dan memprihatinkan kembali terjadi di Kabupaten Nganjuk. Seorang siswi berusia 17 tahun asal Kertosono menjadi korban perbuatan bejat pacarnya sendiri. Tidak hanya disetubuhi hingga hamil, korban juga dipaksa menggugurkan kandungan, dan yang paling parah, video syurnya disebarluaskan oleh pelaku.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi, dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Kasus bermula ketika korban, siswi SMK swasta, menjalin hubungan dengan pelaku yang juga masih berstatus siswa kelas 11 SMK Negeri asal Kecamatan Tanjunganom. Hubungan terlarang itu dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sudah mencapai lima kali di kamar mandi rumah korban, hingga akhirnya korban dinyatakan hamil.
"Setelah ditanya oleh guru dan ibunya, korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan badan dengan terlapor," jelas Fajar menjelaskan awal terbongkarnya kasus ini.
Awalnya, ketidakhadiran korban di sekolah selama satu bulan menjadi perhatian guru BK. Saat guru datang ke rumah dan menanyakan kondisi, barulah terungkap bahwa korban pernah mengalami keguguran di sekolah. Ternyata, pelaku telah memberikan obat-obatan yang diduga kuat berfungsi sebagai penggugur kandungan dan memaksa korban meminumnya sebanyak tiga kali.
Keluarga korban sempat mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Sempat terjadi kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, di mana pihak pelaku meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk biaya pengobatan. Namun, perdamaian itu buyar total.
"Kasusnya masih terus didalami penyidik, termasuk memanggil dan memeriksa terlapor," pungkas Fajar.
Kesabaran keluarga habis ketika pada akhir Maret 2026, beredar luas rekaman video syur korban saat berada di kamar mandi. Video tersebut diduga sengaja disebarkan oleh pelaku kepada teman-teman korban sebagai bentuk balas dendam atau tindakan tidak bertanggung jawab lainnya.
Akibat perbuatan bejat ini, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Nganjuk dan kini ditangani serius oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Editor : SRTVRedaksi