KEDIRI, SRTV.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri mengamankan seorang pengamen berkostum badut gembrot yang dinilai meresahkan pengguna jalan di Perempatan Kandangan–Pare, Kamis (22/1/2026) malam.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat dan pengendara yang merasa terganggu. Pengamen tersebut diketahui meminta uang secara memaksa serta bernyanyi dan berbicara dengan suara keras kepada pengendara yang berhenti di lampu merah.
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Kediri Resmi Pindah Kantor dari Museum Joyoboyo ke Eks Dispertabun
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, mengatakan keberadaan pengamen itu juga dikeluhkan warga sekitar karena kerap mengamen pada malam hari dengan volume suara tinggi hingga mengganggu ketenangan lingkungan.
“Kami menerima laporan dari warga dan pengguna jalan yang merasa resah. Setelah diamankan, yang bersangkutan kami data dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengamen di lokasi tersebut, terutama pada malam hari,” ujar Khaleb.
Baca juga: Di Tengah Hiruk Pikuk Kota, Pengamen Kediri Bertahan Hidup Ditemani Bass Betot Lawas
Usai pendataan, pengamen tersebut diminta meninggalkan lokasi dan tidak mengulangi aktivitas serupa di kawasan Perempatan Kandangan–Pare.
Berdasarkan hasil pendataan, pengamen badut tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Kediri. Ia juga disebut kerap berpindah-pindah wilayah untuk mengamen karena sering terjaring razia di daerah asalnya.
Baca juga: Ngabuburit Balap Liar: Puluhan Pemuda Ini Disanksi Tuntun Motor, Nyanyi Lagu Kebangsaan
“Yang bersangkutan bukan warga Kabupaten Kediri dan sudah beberapa kali terjaring penertiban di daerah lain sebelum akhirnya kembali diamankan di sini,” pungkas Khaleb.*
Reporter: Bakti WijayantoEditor: AMS
Editor : SRTVRedaksi