Diduga Belum Lengkap, PT Rexline Engineering Indonesia di Lamongan Sorotan Terkait Perizinan

srtv.co.id

Lamongan, SRTV.CO.ID – Operasional PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan pabrikasi berat (heavy fabrication) yang berdiri di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian publik. Pasalnya, perusahaan yang sudah beroperasi sekitar dua tahun itu diduga belum mengantongi sejumlah izin penting.

Informasi yang beredar menyebutkan PT REI belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar terkait dampak lingkungan maupun kesesuaian tata ruang.

Baca juga: Genjot Pariwisata Sepanjang Tahun, Pemkab Lamongan Rilis Kalender Event 2026 Berisi 94 Agenda

Menanggapi hal itu, Fariz selaku HRD sekaligus bagian legal PT REI, menegaskan pihaknya telah mengurus izin-izin yang dibutuhkan.

“Untuk bangunan kami sudah ada perizinannya. Untuk lingkungan juga ada. Hanya saja, seiring dengan bertambahnya luasan, ada beberapa yang perlu di-update sesuai konfirmasi dari dinas terkait,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Dua Orang Tewas di Sungai Wiyurejo, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang sudah beroperasi. Ia menyebut pihaknya juga sudah melakukan pengawasan.

Baca juga: Tangani Banjir, Pemkab Lamongan Gerak Cepat Salurkan 14,5 Ton Beras dan 14 Pompa Air

“DLH telah mengeluarkan surat evaluasi pada 22 Oktober 2024. Namun, untuk persetujuan lingkungan hingga saat ini memang belum terbit. Perusahaan baru memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Padahal, lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” tegasnya.

Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso Dampingi Bidan Desa dalam Kegiatan Posyandu Balita di Wilayah Binaannya

Dari sisi perizinan bangunan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Lamongan juga memberi catatan. Sekretaris Perkim, Sefriana Mira Haslinda, mengungkapkan PBG milik PT REI belum seluruhnya sesuai tata ruang.

Baca juga: Ketua DPRD Lamongan Desak Sanksi Tegas atas Dugaan Asusila Oknum Sekdes Wonokromo

“Untuk PBG di bagian selatan, pengembangannya memang belum menyesuaikan tata ruang. Kalau sudah diajukan, penyelesaiannya cepat. Sementara untuk bagian utara, sejak 20 Agustus 2024 sudah ada tiga bangunan yang terdaftar, termasuk kantor,” jelas Mira.

Hingga kini, pihak terkait masih menunggu tindak lanjut perusahaan dalam melengkapi seluruh persyaratan izin agar operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Suprapto

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru