Polres Lamongan Ungkap Peredaran Obat Aborsi Ilegal, Dua Wanita Diamankan

srtv.co.id
Ilustrasi

Lamongan, SRTV.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras yang digunakan untuk aborsi ilegal.

Dua perempuan berinisial NH (39) dan MP (35) ditangkap saat berada di halaman Putri Café, Jalan Lamongan–Surabaya, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

Baca juga: Polres Lamongan Kerahkan 92 Personel untuk Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan dua orang wanita. Keduanya diduga telah mengedarkan obat keras yang digunakan untuk aborsi,” ungkapnya, Rabu (24/9/2025).

Patroli Keliling Koramil 0810/10 Tanjunganom Bersama Banser Jaga Kondusifitas Wilayah

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras berbahaya di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim PPA dipimpin Kanit Ipda Wahyudi Eko Afandi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap NH sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku mendapatkan obat tersebut dari MP dengan harga Rp1,2 juta, kemudian dijual kembali seharga Rp1,8 juta.

Baca juga: Bupati Lamongan Resmikan Dua Gedung Hibah Polres untuk Perkuat Layanan Publik dan Keamanan

“NH awalnya membeli obat itu untuk menggugurkan kandungannya sendiri yang sudah berusia dua bulan. Namun niat itu urung dilakukan, sehingga obat justru dijual kepada orang lain,” jelas AKP Rizky.

Polisi kemudian mengamankan MP yang diduga menjadi pemasok. Dari penyidikan, MP diketahui tidak hanya menjual obat aborsi ilegal, tetapi juga pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali.

SMAN 1 Taman Gelar Karya Kokurikuler, Tanamkan Nilai “Harmoni dalam Perbedaan”

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Oppo Reno 5 putih, satu unit HP Samsung Galaxy A05s ungu, uang tunai Rp800 ribu, tiga butir pil merek Sopros Misoprostol, dua butir pil kuning tanpa kemasan, serta lima butir pil cokelat tanpa kemasan.

Baca juga: Natal Berlangsung Aman dan Kondusif, Polres Lamongan Terapkan Pengamanan Humanis di Gereja

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (3), Pasal 436, Pasal 427 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP tentang aborsi,” pungkas AKP Rizky.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lamongan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat aborsi ilegal di wilayah setempat.

Reporter: SupraptoEditor: Shadinta Aulia

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru