Kediri, SRTV.CO.ID – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri nomor urut 2, FREN, melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri pada Senin (28/10).
Pelanggaran terkait APK yang dilaporkan ini diduga terjadi di beberapa titik strategis, termasuk di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.
Baca juga: Program Satu Keluarga, Satu Sarjana Paslon FREN Disambut Antusias Warga Kediri
Menurut Yogik Setiyo Nugroho, koordinator tim hukum FREN, sejumlah APK milik pasangan calon nomor urut 2 ditemukan dalam kondisi rusak. Selain itu, tim hukum FREN juga menemukan indikasi bahwa sejumlah APK dipasang di lokasi yang melanggar aturan, seperti di area tempat ibadah yang seharusnya bebas dari unsur kampanye.
Baca juga: Kunjungi Kelurahan Bangsal, FREN Komitmen Atasi Banjir dan Tingkatkan Infrastruktur
“Kami berharap Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemasangan APK ini,” tegas Yogik.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung N., melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Revani Sasmitaning mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiil.
Baca juga: Kelurahan Balowerti Dukung Program FREN Transformasi Ekonomi Melalui Industri Kuliner
“Jika terdapat kekurangan, pelapor akan diminta untuk melengkapi. Namun, jika lengkap, Bawaslu akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Revani.(AMS)
Editor : admin