srtv.co.id Nganjuk – Polres Nganjuk tangkap kuli bangunan MP (30) diduga edarkan pil koplo dan sabu, pada Sabtu(25/3/2023).
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H.membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus
MP (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.
Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah
“Saat dilakukan penangkapan, MP(30) yang merupakan Target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp.300.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata AKP Joko.
Ia menambahkan penangkapan MP merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.
Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk
“Saat ini MP(30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. MP (30) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur AKP Joko.
Editor : admin