Pelantikan Perangkat Desa dengan Konsideran Perbup 11/2021 Dianggap Cacat Hukum

srtv.co.id
Caption: Tangkapan layar pasal 43 dalam Perbup Nganjuk 11/2021 yang dianggap cacat hukum

Nganjuk, srtv.co.id – Pelaksanaan penyaringan perangkat desa se-Kabupaten Nganjuk yang akan mulai pada Kamis (6/5/2021) besok disinyalir tidak dapat dilanjutkan sampai pelantikan menjadi perangkat desa.

Pasalnya, Perbup Nganjuk 11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dijadikan rujukan isinya tidak mengatur tentang pelantikan atau acuan aturannya tidak jelas alias kabur.

Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus

Hal itu disampaikan Prayogo Laksono, praktisi hukum. Menurutnya, dalam perbup yang diundangkan pada 25 Maret 2021 itu masih ada kesalahan dalam penulisan ataupun tata bahasa.

Oleh karenanya, aturan yang tertera dalam perbup tidak dapat dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk pelantikan, karena masih terjadi kekosongan hukum.

“Kalau sampai kepala desa melakukan pelantikan dengan konsideran Perbup 11/2021 sebagaimana yang dimaksud pasal 43, maka bisa dianggap cacat hukum,” kata Prayogo belum lama ini.

Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah

“Dengan mengacu pada pasal 43 tentang pelantikan huruf d yakni pelantikan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di kantor desa atau di balai desa. Sedangkan ayat tersebut di pasal 43 tidak ada,” lanjutnya.

Selain diduga cacat prosedural, penerbitan perbup tersebut juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Karena disinyalir ada kekeliruan yg sangat fatal dalam perbup, maka terkait penyaringan perangkat desa juga terancam batal demi hukum. errare humanum est, trupe in errore perseverare.

Baca juga: Jelang Panen,Jangan Sampai Spekulan Permainkan Harga di Nganjuk

Editor: Hasan

Editor : admin

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru