2 Perangkat Desa Sugihwaras Prambon Terseret Kasus Korupsi Dana Desa

srtv.co.id
Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth (tengah)

Nganjuk, srtv.co.id – Dua mantan perangkat Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni Sutrisno dan Rudi Setiawan terseret kasus koruosi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 silam.

Sutrisno merupakan mantan bendahara desa, sedangkan Rudi ialah mantan Sekretaris Desa Sugihwaras. Kini keduanya menjadi tersangka setelah diseret Mantan Kades Sugihwaras, Heri Indiyanto, yang terlebih dahulu menjadi terpidana.

Baca juga: Spanduk Sebagai Bukti Transparansi Perluasan Tanah Makam 2026. Warga Sonoageng Minta Kejaksaan Audit Anggaran Desa Tahun 2018

https://youtu.be/_Mmaa6Z_ppk

Video SRTV

“Ya betul. Memang pada kasus tindak pidana korupsi Desa Sugihwaras ini sudah dilakukan penyidikan oleh kejaksaan, sebagai pengembangan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (kasus terpidana Heri Indiyanto), dan bertambah dua tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth, Senin (22/3/2021).

Nophy mehuturkan, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jumat (19/3/2021) lalu. Kini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan.

“Perkara ini sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Hari Jumat kemarin, dan mungkin kami tinggal menunggu penetapan hari sidang,” tuturnya.

Tersangka Sutrisno dan Rudi, lanjut Nophy, terancam pasal 2 dan 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Adapun kerugian negara dalam perkara ini, karena perkara ini merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya (kasus terpidana Heri Indiyanto), kerugian negara Rp 661 juta,” sebutnya.

Baca juga: 805 GTT - PTT Disdik Nganjuk Belum Masuk Dapodik, Harapan Jadi PPPK Pupus

Rekayasa LPJ Dana Desa

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk, Andie Wicaksono mengatakan, dalam kasus ini baik tersangka Sutrisno maupun Rudi aktif memuluskan niat busuk Mantan Kades Sugihwaras, Heri Indiyanto, dalam mengorupsi dana desa.

Seperti tersangka Sutrisno, ia bersedia menyusun laporan pertanggugjawaban dana desa yang isinya direkayasa.

“Di sini bendahara dalam perannya membuat (laporan) pertanggugjawaban palsu semuaya. Itu, perannya aktif dalam melakukan tindak pidana korupsi membantu lurah yang sebelumnya (Heri),” ungkap Andie.

Baca juga: Memilukan di Nganjuk Ternyata ada 100 Pelajar Hamil Diluar Nikah

“Aktifnya di sini, dalam pembuatan LPJ (dana desa) semuanya fiktif,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Mantan Kades Sugihwaras Heri Indiyanto menjadi terpidana kasus korupsi DD Sugihwaras tahun anggaran 2017 silam. Kedua tersangka yakni Sutrisno dan Rudi diminta Heri untuk membuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu.

Editor: Hasan

Editor : admin

Pemerintah
Berita Terpopuler
Berita Terbaru