Sembilan Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi dari Bangkai Kapal di Laut Jawa

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Petugas Tim SAR Gabungan mengevakuasi salah satu korban KM Virgo Transport 8 menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 di Banjarmasin (Ist/SRTV)

BANJARMASIN, SRTV.CO.ID - Tim Penyelam Basarnas Special Group (BSG) bersama TNI AL berhasil menemukan dan mengevakuasi sembilan korban KM Virgo Transport 8 dari dalam bangkai kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan, Rabu (23/9/2026).

Proses evakuasi berlangsung dramatis mengingat para penyelam harus berhadapan langsung dengan tantangan arus bawah laut yang deras serta visibilitas yang amat minim di dalam kapal.

"Hari ini kami kembali membuktikan bahwa perjuangan Tim SAR Gabungan tidak berhenti," tegas Kepala Basarnas M. Syafii.

Seluruh korban yang berhasil dijangkau dari ruang dalam kapal langsung dipindahkan ke KN SAR Pacitan.

Selanjutnya, proses mobilisasi dilakukan menggunakan Helikopter Basarnas HR 3601 menuju Banjarmasin untuk dirujuk ke RS Bhayangkara demi kepentingan identifikasi dan penanganan medis lebih lanjut.

"Sembilan korban berhasil ditemukan berkat keberanian para penyelam BSG dan TNI AL yang terus menyisir bagian dalam kapal," ujar M. Syafii mengapresiasi kerja keras tim penyelam di lapangan.

Operasi SAR di perairan Kalimantan Selatan ini terus mengedepankan ketelitian dan keselamatan tim penyelam saat menyisir area-area kritis di dalam bangkai kapal.

Sinergi antara BSG, TNI AL, dan unsur pendukung lainnya menjadi kunci utama kelancaran evakuasi hari ini.

"Keberhasilan menemukan sembilan korban tersebut merupakan hasil kerja keras dan keberanian seluruh tim SAR yang terus melakukan pencarian di tengah kondisi bawah laut yang tidak mudah," ungkap M. Syafii.

Pencarian akan terus dilanjutkan dengan menyesuaikan kondisi cuaca dan dinamika perairan setempat demi menyisir sisa bagian kapal yang belum terjangkau.

"Kami akan terus berupaya memberikan kepastian kepada keluarga yang masih menunggu," pungkas M. Syafii.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru