Sidak Tiga Lokasi, Komisi III DPRD Nganjuk Temukan Limbah Bau hingga Reklame Melanggar Perda

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono usai melakukan sidak di Jalan Ahmad Yani Nganjuk (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi strategis pada Selasa (22/9/2026).

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait masalah lingkungan, infrastruktur irigasi, serta pelanggaran tata ruang daerah.

"Kami tadi komunikasi dengan Kepala Desa Tekenglagah untuk bisa membuat usulan. Insyaallah di tahun 2027, di anggaran perubahan APBD kita pertajam untuk kita usulkan agar dibuatkan saluran irigasi untuk sawah di Tekenglagah," kata Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Gondo Hariyono.

Pada lokasi pertama di Desa Tekenglagah, Kecamatan Loceret, rombongan menemukan saluran irigasi yang mati akibat tertutup tanah. Kondisi ini dinilai memicu luapan air ke jalan raya saat hujan deras dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

"Di sini kami melihat bersama dengan semua anggota bahwasanya sistem pengolahan limbahnya belum dilakukan secara baik dan normatif seperti yang diatur di lingkungan hidup," ujarnya saat meninjau pabrik tahu di Desa Nglaban.

Sidak dilanjutkan ke tempat pengolahan tahu di Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, lantaran adanya aduan warga terkait aroma busuk dari limbah produksi. Di lokasi tersebut, ditemukan pengelolaan limbah cair yang belum memenuhi standar baku mutu lingkungan.

"Ya, sanksi itu nanti yang memberikan Dinas LH. Sejauh mana pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan ini, mereka yang akan menentukan," tegas Gondo.

Komisi III meminta pemilik usaha segera berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperbaiki instalasi pengolahan limbah dan merapikan dokumen perizinan.

"Kami Komisi III mengadakan sidak di Jalan A. Yani Nganjuk, terkait dengan beberapa sponsor yang melintang jalan dengan dalih memberikan lampu penerangan jalan. Ini juga melanggar peraturan daerah," katanya.

Sidak berakhir di Jalan Ahmad Yani Nganjuk untuk menertibkan konstruksi reklame melintang jalan yang berdalih menyediakannya penerangan jalan. Penertiban menyeluruh diharapkan segera dilakukan oleh instansi teknis terkait.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru