Dinding Kios Pasar Besar Madiun Ditempeli Tulisan 'Senggol Bacok', Sengketa Kios Kian Panas

Reporter : Rio Hermawan
Dinding kios di Pasar Besar Madiun (PBM) yang ditempeli tulisan bernada ancaman 'senggol bacok'. (Ist/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID -Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun melayangkan surat resmi kepada Plt Wali Kota Madiun guna meluruskan simpang siur penafsiran atas Putusan PTUN Surabaya Nomor 26/G/2026/PTUN.SBY.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik horisontal dan aksi sepihak di lapangan yang dipicu oleh salah kaprah penafsiran putusan pengadilan oleh petugas Dinas Perdagangan.

"Surat kami sampaikan karena adanya pemahaman yang tidak tepat di lapangan, khususnya oleh petugas Dinas Perdagangan. Persepsi tersebut ternyata telah menimbulkan situasi yang semakin tidak kondusif di lapangan," ujar Ahmad Ibrahim, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Selasa (1/9/2026).

Suasana di Pasar Besar Madiun (PBM) kian mencekam setelah ditemukannya tulisan bernada ancaman di salah satu dinding kios. Paguyuban mendesak jajaran Pemkot Madiun memahami batasan objek serta subjek hukum yang diputus pengadilan agar tidak terjadi penindakan melampaui kewenangan.

"Kami perlu menyampaikan klarifikasi resmi kepada Plt Wali Kota Madiun agar seluruh jajaran Pemkot Madiun memiliki pemahaman yang sama mengenai batas dan ruang lingkup putusan. Serta tidak terjadi tindakan melampaui objek dan subjek yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan," tegas Ibrahim.

Secara hukum, dari 50 pedagang yang mengajukan gugatan, hanya 13 nama yang tercantum dalam SK Pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) Pedagang Pasar. Majelis hakim menetapkan 11 orang memiliki hubungan hukum resmi setelah 2 di antaranya meninggal dunia, sementara 37 pedagang lainnya tidak masuk dalam objek sengketa pencabutan izin tersebut.

"Sedangkan selebihnya dinyatakan tidak mempunyai kepentingan sebagai para penggugat," ungkapnya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan tindakan penempelan stiker pengalihan hak penempatan dilakukan secara merata ke seluruh kios milik 37 pedagang yang SIP-nya sama sekali tidak dicabut oleh SK DPMPTSP.

Paguyuban mengkritik keras anggapan keliru yang menilai seluruh pedagang kalah dan kiosnya bisa serta-merta dialihkan oleh pemerintah daerah.

"Informasi yang kami peroleh, ada pemahaman karena ditolak PTUN, maka posisi seluruh pedagang dianggap kalah dan kios dapat dialihkan," ujarnya.

Ibrahim meminta Pemkot Madiun transparan menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas instruksi penempelan stiker tersebut berikut dasar hukum tertulisnya. Terlebih, pedagang yang memiliki hak gugat saat ini tengah menyiapkan upaya hukum banding.

"Apalagi masih ada upaya banding dari pedagang yang mempunyai hak untuk menggugat," katanya.

Paguyuban berharap Plt Wali Kota Madiun segera mengambil keputusan yang bijaksana demi menjamin ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta keharmonisan para pedagang di pasar tradisional.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru