Sidak Drainase Rp575 Juta di Ploso, DPRD Nganjuk Semprot Kontraktor Soal Sampah Proyek

Reporter : Mahbub Jamal
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Harya Yuangga, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan sistem drainase lingkungan di Ploso Nganjuk (Jamal/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Harya Yuangga, menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk meninjau secara langsung kualitas pengerjaan pembangunan sistem drainase lingkungan di Lingkungan Ploso, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (1/9/2026).

"Pekerjaan di Kelurahan Ploso ini memang belum habis masa kerjanya sampai dengan kurang lebih 20 September 2026 nanti. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa setelah selesai pekerjaan itu tidak dibersihkan dan akhirnya tercipta seperti pekerjaan yang kurang layak," kata politikus Partai Hanura yang akrab disapa Mas Angga tersebut saat ditemui di lokasi sidak.

Proyek saluran air ini sejatinya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kegiatan ini merupakan paket konsolidasi pembangunan sistem drainase di empat titik lokasi, yaitu Kelurahan Magundikaran, Pagaran Kelurahan Ganungkidul, Jalan Letjen Suprapto I Kelurahan Ploso, dan Kelurahan Werungotok.

Proyek dengan nomor kontrak 600.1.8.3/730/PPK.3/411.313/2026 ini menelan dana sebesar Rp575.446.464,00 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. ARRCONS dan diawasi oleh konsultan pengawas CV. PROGRES CONSULTANT sejak 24 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

"Anggaran ini konsolidasi sekitar 574 juta dibagi 4 titik lokasi di Kecamatan Kota," jelas Mas Angga menambahkan rincian alokasi anggaran pembangunan tersebut.

Meski masa pengerjaan kontraktor masih berlangsung hingga pertengahan September, kondisi sisa material dan bekas pengerjaan konstruksi yang dibiarkan berserakan di tepi Jalan Letjen Suprapto I telah mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk menegaskan tidak akan tinggal diam dan berjanji akan mengambil langkah tegas.

"Saya nanti akan meminta kepada Dinas PUPR untuk kerapihannya setelah pekerjaan ini harus diselesaikan tugasnya oleh pengusaha yang kontraktor yang mengerjakan," tegas Angga terkait komitmennya mengawal proyek pemkab tersebut.

Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para penyedia jasa konstruksi agar senantiasa menjaga kualitas serta kebersihan area kerja demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat Nganjuk.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru