NU dalam Rumah UUD 2002

Reporter : SRTVRedaksi
Khittah NU hanya bisa wujud secara sehat dalam rumah UUD 1945 karya para ulama lurus pendiri bangsa

Oleh

Daniel Mohammad Rosyid @KITA

Saat hanya parpol atau koalisi parpol yg bisa mengajukan paslon presiden dan wapres, maka ormas seperti NU digusur ke emperan Republik. NU dan Muhamadiyah yg sudah ada sebelum Republik ini ada harus mengetuk pintu PKB, atau PAN untuk mengajukan paslon RI1 dan RI 2. Sebagai ormas penyumbang suara besar di Indonesia, ekosistem toksik ini kini membayangi Mu'tamar Nasional NU di Tambakberas di akhir Agustus 2026 ini. Banyak pengamat politik kontemporer melihat hal ini sebagai hal yg wajar, sementara untuk Pilkada, UUD 2002 masih memperbolehkan calon calon independen non-parpol. 

Namun akal sehat menolak posisi istimewa parpol dalam proses pencapresan ala UUD 2002 ini. Parpol Indonesia saat ini adalah lembaga yg ganjil. Ia adalah instansi privat, namun memiliki hak monopoli politik sebagai barang publik. Politik jadi barang langka dan mahal.

Politik menjadi transaksional. Wani piro. Bahkan parpol menjadi calo politik dalam Pilpres dan Pilkada. Ini adalah akar masalah korupsi politik di Indonesia yg tidak bisa diselesaikan oleh KPK.

Janji seorang anggota DPR RI untuk penuntasan RUU Perampasan aset hasil korupsi pada Desember 2026 patut diragukan selama parpol masih memonopoli politik. 

Noam Chomsky bahkan mengatakan bahwa organisasi paling berbahaya di planet ini adalah partai politik. Bukan ISIS, Al Qaeda, apalagi FPI atau HTI. Di AS adalah partai Republik di tangan Trump.

Di Israel partai Likud di tangan Netanyahu. Di Indonesia adalah PKI di tangan Aidit, Golkar di tangan Soeharto, PDIP di tangan Megawati.

Jika Prabowo setia pada AD/ART Gerindra yg ingin Kembali ke UUD 1945, Gerindra bisa dicegah menjadi monster. Di masa depan monster itu bisa jadi PSI di tangan Jokowi. 

Sejak lama NU telah menjadi target politik penguasa. NU adalah bagian dari NASAKOM Soekarno. Di era Soeharto NU terasing. Di era reformasi elite NU larut mendirikan PKB, sementara elite Muhammadiyah mendirikan PAN.

Setelah mengecewakan konstituennya, baik NU maupun Muhammadiyah kini mencoba menjaga jarak dengan parpol yg pernah dilahirkannya.

Fragmentasi politik ummat Islam makin parah selama 25 tahun reformasi. NU malah terjerumus menjadi bagian dari jejaring 10 tahun kekuasaan Jokowi. 

 

Untuk mengamankan NU dari permainan Parpol, NU sangat berkepentingan agar dunia politik ditata kembali sesuai dengan UUD 1945. Ini adalah arahan alm. KH. Hasyim Muzadi.

Melalui wakilnya, NU dapat mengajukan paslon dari kader2 terbaiknya secara langsung sebagai Utusan Golongan di MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Tidak harus melalui parpol manapun.

NU bisa juga ikut merumuskan GBHN sebagai kehendak rakyat. Khittah NU hanya bisa wujud secara sehat dalam rumah UUD 1945 karya para ulama lurus pendiri bangsa. 

@Carangwulung, Wonosalam. Jombang 27/8/2026

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru