Fakta Panas Sidang Tipikor: Fee Proyek PUPR Madiun Mengalir Deras ke Pemkot, Capai 10 Persen

Reporter : Rio Hermawan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor (Istimewa/SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID – Aliran dana taktis yang berasal dari pemotongan fee proyek para kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun kembali menjadi sorotan panas dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

"Sepengetahuan saudara, dana-dana fee itu sebenarnya untuk kepentingan internal PUPR sendiri ataukah untuk kepentingan Pemkot?” tanya Mursid Mudiantoro, penasihat hukum terdakwa Thariq Megah.

“Untuk kepentingan Pemkot,” jawab tegas Saksi Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun, Taufik Eko Yuliyanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Fakta terkuaknya aliran dana tersebut mengejutkan banyak pihak, lantaran skema pengumpulan fee dari para pelaksana proyek di lingkungan DPUPR ternyata tidak mengendap di lingkup dinas saja.

“Besaran fee yang dikumpulkan dari para kontraktor yang mengerjakan proyek mencapai 4 persen hingga 10 persen,” ungkap fakta yang mencuat dalam jalannya persidangan tersebut.

Tidak hanya seputar potongan dana taktis, persidangan juga membongkar fakta bahwa pelaksanaan proyek di DPUPR Kota Madiun kerap bergesekan dan menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ada dua proyek saat itu terkait proyek lelang. Proyek Pondok Lansia tahun 2024 dan proyek Kali Gempol tahun 2025, itu sepengetahuan saya,” pukas Taufik saat merincikan proyek yang sempat menjadi atensi penegak hukum.

Keterangan saksi kunci ini pun diprediksi akan menjadi kartu penting dalam mengurai keterlibatan pihak-pihak lain serta memperjelas arah pengoperasian dana taktis di lingkup Pemkot Madiun

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru