Tegaskan Transparansi Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo, Kajari Nganjuk : Kami Proses Profesional Hingga Inkracht

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
18 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kekerasan bersama di Desa Sukorejo yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar persidangan tertutup perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Nganjuk pada Senin (27/7/2026). 

Agenda persidangan fokus pada pemeriksaan saksi tambahan yang dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan 18 terdakwa anak.

Persidangan ini mengusut kasus kekerasan secara bersama-sama yang berujung maut di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada 24 Juni 2026 lalu.

"Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka akibat hantaman benda tumpul," ungkap Ratrieka Yuliana didampingi Liya Listiyana, dan M. Ronald Pamungkas selaku jaksa penuntut 

Atas tindak pidana tersebut, belasan terdakwa anak ini didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (4), Pasal 262 Ayat (3), dan Pasal 262 Ayat (2) KUHP.

"Persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh tahapan, termasuk mendengarkan keterangan dari kedelapan belas anak, dikawal langsung oleh Tim JPU," jelas Ratrieka Yuliana

Pengamanan dan jalannya proses hukum perkara 18 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kekerasan bersama di Desa Sukorejo yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nganjuk (Istimewa/SRTV)

Guna mengantisipasi gejolak mengingat tingginya atensi masyarakat dan keluarga korban, Tim Intelijen Kejari Nganjuk terus mengintensifkan pemantauan.

"Langkah mitigasi terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) baik di dalam maupun luar area persidangan terus dikoordinasikan secara intensif bersama aparat keamanan demi memelihara kondusivitas peradilan," terang Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menuntaskan perkara ini secara berkeadilan.

"Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen tinggi untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)." Tegas Kajari Nganjuk.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nganjuk," tambah Dr. Dino Kriesmiardi,

Setelah agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan maraton ini akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru