Pengeroyokan Berdarah di Loceret Masuk Meja Hijau, Kejari Nganjuk Hadirkan 9 Saksi untuk 18 Terdakwa Anak

Reporter : Mahbub Jamal
Suasana persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Nganjuk. Kejari Nganjuk mengerahkan tim JPU dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawal sidang 18 ABH tersebut (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengawal ketat jalannya sidang perdana terhadap 18 Terdakwa Anak atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara kekerasan fatal di Sukorejo. 

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi tersebut digelar secara tertutup di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Kriesmiardi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini secara profesional dan obyektif.

"Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan penuntutan secara profesional, proporsional, dan objektif. Karena perkara ini melibatkan anak-anak dan kebetulan sangat menarik perhatian masyarakat luas,"ujar Dr. Dino Kriesmiardi

"Kami juga bersama aparat keamanan dari Kepolisian dan Pengadilan terus berkoordinasi guna memitigasi potensi gangguan agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.

Persidangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dengan Ketua Muh. Gazali Arief, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk yang terdiri dari Ratrieka Yuliana, dan Liya Listiyani, mendakwakan Pasal 262 Ayat (4), Ayat (3), dan Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka hingga kematian.

Mengenai latar belakang perkara, pihak Kejaksaan membeberkan kronologi singkat insiden berdarah yang terjadi di wilayah Loceret tersebut.

"Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari insiden kekerasan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari di jalan umum dekat SDN 1 Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.," ungkap Kasus Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya

Para terdakwa, sambungnya yang masih dibawah umur diduga terlibat dalam aksi penghadangan dan pengeroyokan terhadap rombongan sebuah perguruan silat 

"Dari Aksi itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul," jelasnya yang juga tertulis dalam dakwaan.

Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 9 orang saksi pada hari pertama ini berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. 

Majelis Hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin, 27 Juli 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta saksi yang meringankan (ade charge) dari pihak terdakwa.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru