Antispasi "Tarif Gepuk", Pemkot Blitar Terjunkan Puluhan Jukir Resmi Berompi Khusus di Bazar Blitar Jadul 2026

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyematkan rompi khusus secara simbolis kepada perwakilan juru parkir resmi yang akan bertugas di kawasan Alun-Alun Kota Blitar (Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar bergerak cepat mengantisipasi kemunculan juru parkir (jukir) liar yang kerap memanfaatkan momentum ramainya event tahunan Bazar Blitar Jadul 2026. Langkah taktis pun disiapkan demi kenyamanan para pengunjung.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menerjunkan puluhan jukir resmi yang dibekali atribut khusus agar mudah dikenali oleh masyarakat.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut dari keluhan masyarakat pada event-event besar sebelumnya. Ia tidak menampik adanya fenomena oknum jukir nakal yang mematok tarif di luar kewajaran (Gepuk/Ngedrel) saat acara berlangsung.

“Maka dari itu, kami siapkan jukir khusus yang tarifnya sesuai dengan aturan. Jadi jukir ini jukir resmi,” kata Syauqul Muhibbin saat ditemui di sela-sela persiapan, Rabu (08/7/2026).

Untuk menyukseskan skema ini, Pemkot Blitar akan menyebar puluhan personel di titik-titik krusial yang menjadi kantong parkir utama di sekitar pusat acara.

“Ditempatkan di beberapa sudut yang berdekatan dengan lokasi acara. Jukirnya ada rompi dan tanda pengenal,” jelas Wali Kota Blitar mengenai teknis pengamanan di lapangan.

Sebanyak 45 jukir resmi dipastikan bakal bersiaga di sejumlah area strategis yang mengitari Alun-Alun Kota Blitar. Guna menjamin keasliannya, seluruh jukir tersebut wajib mengenakan rompi khusus terbitan Pemkot Blitar serta dilengkapi dengan tanda pengenal (keplek) resmi yang tergantung jelas.

Langkah tegas ini otomatis memangkas tarif parkir yang kerap kali melambung tinggi secara sepihak. Berdasarkan instruksi resmi yang mengacu pada regulasi pemerintah, tarif parkir selama gelaran Bazar Blitar Jadul 2026 ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Ketetapan ini jauh lebih murah dibanding pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana pengunjung kerap mengeluh karena ditarik biaya hingga Rp5.000 untuk motor dan Rp10.000 untuk mobil.

"Jukir yang menarik tarif itu berdalih bukan jasa parkir, tetapi jasa penitipan kendaraan. Buntut dari aturan itu, pengunjung pun banyak yang mengeluh,” pungkasnya.

Dengan adanya jukir resmi berompi khusus ini, Pemkot Blitar berharap masyarakat tidak lagi menjadi korban pungutan liar berkedok "jasa penitipan," sehingga gelaran pesta rakyat Bazar Blitar Jadul 2026 dapat dinikmati dengan aman dan nyaman oleh semua kalangan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru