Bea Cukai Blitar Bakar 1,9 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Pemusnahan barang bukti rokok dan minuman keras ilegal di halaman kantor bea cukai. (Foto: Aziz/SRTV)

BLITAR, SRTV.CO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi serta ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan secara massal di halaman kantor mereka. Barang-barang bukti senilai miliaran rupiah tersebut dihancurkan guna menegakkan hukum secara transparan.

"Karena melanggar aturan, barang-barang sitaan kami musnahkan dengan cara dibakar. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, saat memberikan keterangan di sela-sela proses pemusnahan.

Secara rinci, terdapat sedikitnya 1,9 juta batang rokok ilegal yang dibakar. Sementara itu, miras ilegal sebanyak 1.199 liter dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam drum setelah segel penutupnya dibuka paksa. Total nilai barang yang dihancurkan ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,8 miliar.

Pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini didapatkan dari operasi penindakan intensif sepanjang tahun lalu. "Rokok ilegal dan miras itu merupakan hasil razia pada 2024 lalu. Disita dari berbagai wilayah di Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek sesuai dengan wilayah hukum kantor Bea Cukai Blitar," lanjut Nurtjahjo.

Langkah pemusnahan ini diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari proses penindakan, tetapi juga sebagai sinyal peringatan keras bagi para pelaku industri ilegal di luar sana. Selain merugikan pendapatan negara, peredaran barang-barang tanpa izin ini juga dinilai merusak iklim usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang taat hukum.

Nurtjahjo mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa sanksi hukum berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal ini.

"Pemusnahan rokok ilegal memiliki tujuan, di antaranya memberikan efek jera. Sesuai aturan, bukan hanya memproduksi, memperdagangkan rokok ilegal melanggar undang-undang yang berlaku. Kami akan terus merazia sebagai bentuk penegakan hukum," pungkasnya

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru