Diduga Tabrak Aturan Lingkungan dan Minerba, Tambang Galian C di Nganjuk Bakal Diseret ke Ranah Hukum

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Lokasi aktivitas tambang galian C di Nganjuk bakal dilaporkan ke APH oleh  Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (Istimewa/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Masalah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berbuntut panjang. Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) menyatakan siap membawa sengkarut operasional CV Faiha Dilla Jaya ini ke jalur hukum lantaran diduga kuat melanggar sejumlah regulasi ketat.

Selain dikeluhkan warga sekitar karena merusak lingkungan, perusahaan tambang tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan izin resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Dari surat yang kita kirim ke ESDM Jawa Timur, CV Faiha Dilla Jaya baru tahap IUP (Izin Usaha Pertambangan) jadi tidak boleh melakukan aktivitas bahkan penjualan, apalagi Pemkab Nganjuk juga belum mengeluarkan PKKPR soal tambang," terang Direktur Nasional LGI, Iyan Senin (29/6/2026).

Berdasarkan penelusuran LGI, pihak DLH Jawa Timur bahkan mengonfirmasi bahwa perusahaan yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah sejak beberapa tahun lalu.

"Di DLH Jatim kami juga ada surat menjelaskan bahwa CV Faiha Dilla Jaya dari tahun 2022 sampai tahun 2026 belum pernah ada pengajuan izin AMDAL, berarti itu tindakan ilegal," tegas Iyan.

Melihat fakta-fakta tersebut, LGI melalui kuasa hukumnya tidak main-main. Mereka berencana melayangkan laporan pidana ke pihak kepolisian dan berancang-ancang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membekukan proses perizinan tambang yang saat ini tengah diurus oleh perusahaan tersebut.

 "Ada unsur tindakan pidana soal tambang ilegal dinilai ada pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," lanjut Iyan.

Sebagai langkah awal, LGI mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak CV Faiha Dilla Jaya. Meski direktur perusahaan mengklaim bahwa seluruh berkas perizinan mereka sudah lengkap melalui komunikasi telepon, LGI tetap kukuh pada bukti surat tertulis yang mereka pegang dari dinas terkait.

"Kita sudah mengirimkan Somasi pada CV Faiha Dilla Jaya berikut pengumpulan data dari ESDM dan DLH Jawa Timur... jadi dalam waktu dekat mungkin akan laporan resmi, semua guna membantu negara," tandas Iyan.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru