Modus Jajan dan Skincare, Gadis 17 Tahun di Nganjuk Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis

Reporter : Mahbub Jamal
Ilustrasi Pelecehan, Pelaku diduga menggunakan modus pemberian barang dan skincare untuk menekan korban. (Ilustrasi/SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID - Seorang gadis remaja berusia 17 tahun di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, diduga menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. 

Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian pilu tersebut kepada sang ibu, di mana dirinya mengaku kerap dipaksa melayani hasrat tak wajar terduga pelaku yang merupakan temannya sendiri.

Tak terima dengan nasib yang menimpa putrinya, ibu korban inisial JKS (36), langsung mengambil langkah hukum dan mengungkap awal mula kedekatan anaknya dengan terduga pelaku pada tahun 2024 silam. 

"Kenalnya itu sejak kelas 3 SMP. Kata anak saya, dia itu baik, sering dijajanin, dikasih barang, bahkan skincare juga," ungkap JLS saat ditemui media di kediamannya, Rabu (24/6/2026).

Kedekatan yang terjalin dengan dalih pertemanan tersebut ternyata menjadi awal petaka. JLS sebenarnya sudah mulai mencium kejanggalan dari sikap terduga pelaku yang dinilai memberikan perhatian secara berlebihan kepada sang anak, tidak seperti pertemanan pada umumnya.

Firasat seorang ibu rupanya tidak meleset, ia bahkan sempat memperingatkan putrinya agar menjaga jarak. 

"Saya bilang ke anak saya, hati-hati kalau berteman, orang berbuat baik tiba-tiba itu pasti ada maksudnya. Saya sejak awal memang sudah agak curiga," tutur JLS mengingat peringatan yang pernah ia sampaikan.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti saat korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan sesama jenis. 

Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mengungkit berbagai barang dan fasilitas yang selama ini telah diberikan untuk menekan korban, hingga akhirnya pelecehan terjadi di sebuah penginapan di Nganjuk.

Korban yang merasa tertekan dan tak berdaya akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku.

"Pengakuan anak saya, sudah 5 kali diajak. Salah satunya di penginapan. Pas waktu itu anak saya sempat menolak, tapi dia maksa karena alasannya sudah banyak diberi," jelas JLS.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk sejak Februari 2026 lalu. 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada Unit PPA, sementara pihak keluarga sangat berharap laporan tersebut segera mendapat titik terang demi keadilan sang anak.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru