Di Jombang, Empat Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

Reporter : M. Faiz Rahman

JOMBANG, SRTV.CO.ID – Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual. Sepanjang 2026, Women Crisis Center (WCC) Jombang mencatat empat anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya sendiri. Bahkan, satu korban dilaporkan hamil akibat perbuatan pelaku.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, mengungkapkan kasus tersebut menjadi bagian dari 29 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditangani lembaganya dari total 52 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat hingga pertengahan tahun ini.

Baca juga: Emosi Soal Cicilan Motor, Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar hingga Kena Pasal

"Dari 29 kasus kekerasan seksual yang kami tangani, ada empat kasus yang pelakunya ayah tiri. Satu korban sampai hamil," kata Ana.

Menurut Ana, pelaku umumnya tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga membangun manipulasi psikologis terhadap ibu kandung korban. Cara ini dilakukan agar korban tidak dipercaya ketika berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya.

"Pelaku biasanya lebih dulu memanipulasi ibunya. Dibuat supaya ibu tidak percaya kepada anaknya ketika korban bercerita," ujarnya.

Kondisi itu kerap diperparah oleh ketergantungan ekonomi ibu korban terhadap pelaku. Banyak ibu yang menggantungkan kebutuhan keluarga kepada suaminya sehingga mengalami dilema ketika kasus terungkap.

"Mayoritas ibunya memiliki ketergantungan ekonomi kepada pelaku. Itu sangat memengaruhi pengambilan keputusan ketika kasus terungkap," ungkap Ana.

Selain manipulasi, pelaku juga sering menggunakan ancaman untuk membungkam korban maupun keluarganya. Salah satu bentuk intimidasi yang kerap ditemukan adalah ancaman perceraian apabila kekerasan seksual tersebut diketahui pihak lain.

"Ada ancaman seperti, 'kalau ibumu tahu, saya ceraikan'. Pola seperti itu sering kami temukan," katanya.


*Korban Didominasi Usia SMP*


WCC mencatat usia korban dalam berbagai kasus kekerasan seksual yang mereka dampingi cukup beragam. Namun, mayoritas korban berada pada rentang usia 12 hingga 15 tahun atau setingkat SMP.

Korban termuda yang didampingi berusia enam tahun, sedangkan korban tertua masih berstatus pelajar kelas XI SMA.

"Rata-rata korban usia SMP. Yang paling kecil kelas 1 SD, yang paling besar masih kelas XI SMA," tuturnya.

Dari empat kasus yang melibatkan ayah tiri, bentuk kekerasan yang terjadi bervariasi, mulai dari pelecehan seksual hingga pemerkosaan. Sedikitnya dua kasus masuk kategori pemerkosaan dan menimbulkan dampak berat bagi korban.


*Pernikahan Kembali yang Terburu-buru Jadi Faktor Kerentanan*


Ana menilai kerentanan anak juga dapat muncul pada keluarga yang terbentuk kembali setelah perceraian. Dalam sejumlah kasus yang didampingi WCC, ibu korban yang berstatus orang tua tunggal memutuskan menikah lagi dengan harapan memperoleh dukungan ekonomi.

Namun, keputusan yang diambil tanpa proses pengenalan pasangan yang cukup dinilai dapat meningkatkan risiko kekerasan terhadap anak.

"Ada kasus ketika seorang perempuan yang menjadi single mom merasa harus segera memiliki pasangan karena berharap kebutuhan keluarganya bisa tercukupi. Situasi seperti itu kadang membuat proses mengenal calon pasangan menjadi kurang matang," jelasnya.

Dampak yang dialami korban, lanjut Ana, tidak hanya berupa trauma psikologis. Sebagian anak juga terancam putus sekolah karena minimnya dukungan keluarga dan keterbatasan ekonomi.

"Kami terus mendorong korban untuk tetap melanjutkan pendidikan. Tetapi sering kali kesadaran orang tua masih minim sehingga perjuangannya berat bagi anak-anak ini," ujarnya.

Mayoritas korban yang didampingi WCC berasal dari keluarga pra sejahtera. Karena itu, penguatan ekonomi keluarga, edukasi perlindungan anak, serta keberanian melaporkan kasus menjadi langkah penting untuk mencegah kekerasan seksual terus berulang.

"Kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi justru di ruang yang seharusnya paling aman bagi mereka, yaitu keluarga. Karena itu pengawasan dan keberpihakan kepada korban harus menjadi perhatian bersama," pungkas Ana.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru