Siber Shop Minta Berita Korupsi Dihapus, Forum Pemred SMSI Jatim: Itu Melanggar Hak Publik

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
H. Samiadji Makin Rahmat, Ketua Forum Pemred SMSI Jawa Timur, menegaskan berita perkara korupsi adalah informasi publik yang tidak bisa dihapus secara sepihak. (SRTV)

SURABAYA, SRTV.CO.ID – Langkah PT Siber Shop Teknologi Indonesia yang melayangkan permintaan penghapusan berita korupsi melalui penyedia jasa domain hosting memicu reaksi keras. Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, mengecam tindakan tersebut karena dinilai mengintervensi kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi hukum.

“Informasi mengenai perkara korupsi yang telah disidangkan secara terbuka dan diputus pengadilan merupakan fakta hukum yang memiliki kepentingan publik. Karena itu, pemberitaan yang memuat dakwaan, proses persidangan, hingga putusan pengadilan tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hukum,” kata Makin, Selasa (16/6/2026).

Makin menegaskan bahwa jurnalis memiliki payung hukum yang sangat kuat saat menyiarkan jalannya persidangan. Kasus korupsi dengan terpidana Putu Harry Sasmita yang dipersoalkan tersebut merupakan produk hukum yang sah dan terbuka, sehingga wajib diketahui oleh khalayak luas.

Ia merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa sidang pengadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum. Dengan demikian, wartawan berhak meliput dan menyampaikan informasi yang terungkap dalam proses persidangan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, SMSI Jatim juga menyoroti dalih perlindungan data pribadi (UU PDP) yang kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam media. Menurutnya, UU PDP justru memberikan pengecualian khusus untuk kerja-kerja jurnalistik yang membawa misi kepentingan umum.

"Nama terdakwa, dakwaan, tuntutan, putusan, hingga vonis yang dibacakan dalam sidang terbuka merupakan bagian dari informasi publik yang dapat diberitakan. Yang harus dihindari adalah penyebaran data pribadi yang tidak relevan, seperti NIK, alamat rumah, nomor telepon, atau data keluarga yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik,” ujarnya.

Makin mengingatkan, jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mereka harus menggunakan jalur yang konstitusional. Meminta *hosting* menghapus berita secara sepihak adalah langkah keliru yang mencederai pilar demokrasi.

"Setiap sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Kebebasan pers yang bertanggung jawab harus tetap dijaga karena merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru