NGANJUK, SRTV.CO.ID – Yuliana Margaretha alias Yulma, Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk, menghadapi tuntutan hukum yang cukup berat. Terdakwa kasus dugaan penggelapan ini dituntut pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief dan dimulai tepat pada pukul 10.50 WIB.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun empat bulan, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (4/6/2026).
Dalam penjelasannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Yulma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan (11/6/2026).
“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan mengenai tahapan hukum selanjutnya.
Editor : SRTVRedaksi