Adu Banteng Vario vs Scoopy di Baron Nganjuk, Seorang Pemotor Tewas

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Anggota Satlantas Polres Nganjuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di jalan umum Desa Jambi, Kecamatan Baron, pasca kecelakaan maut. (SRTV)

NGANJUK, SRTV.CO.ID – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Insiden yang melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Vario dan Honda Scoopy, terjadi di Jalan Umum Desa Jambi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada Rabu (3/6/2026) pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian dua jam setelahnya.

"Benar telah terjadi laka lantas yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AG 5774 VCR dan Honda Scoopy bernomor polisi AG 5685 XK. Peristiwa ini terjadi sekira pukul 05.30 WIB dan dilaporkan kepada kami pukul 07.30 WIB," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin.

Kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial RTS melaju dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sedang. 

Namun, sesampainya di lokasi kejadian (TKP), pengendara diduga kurang berkonsentrasi terhadap situasi arus lalu lintas di sekitarnya. Motor Vario tersebut melaju terlalu ke kanan hingga memakan lajur lawan.

"Awalnya motor saudari RTS berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Setibanya di TKP, yang bersangkutan diduga kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas dan berjalan terlalu ke kanan," ungkap Ipda Wahby menjelaskan kronologi awal.

Nahas, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan (selatan ke utara) datang sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh perempuan berinisial RA. 

Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kedua pengendara tidak sempat menghindar, benturan keras atau "adu banteng" antar kedua kendaraan tersebut akhirnya tidak dapat terelakkan.

"Bersamaan dengan itu, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai saudari RA. Karena jarak yang sudah sangat dekat, kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya terjadi," tambah Ipda Wahby.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara Honda Vario, RTS, mengalami luka memar di bagian wajah dan langsung tidak sadarkan diri hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia (MD). 

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, RA, dilaporkan dalam kondisi sadar namun mengalami luka memar pada tangan kiri (luka ringan)

"Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis serta dimintakan Visum et Repertum (VER). Selain korban jiwa, kerugian material akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp 500.000," pungkas Ipda Wahby.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru