Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik Nganjuk

Eks Plt Kadiskominfo Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Reporter : SRTVRedaksi
Suasana sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya; mantan Plt Kadiskominfo Nganjuk Sujono dituntut penjara 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. (SRTV)

SRTV.CO.ID, SURABAYA – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan infrastruktur digital fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk memasuki babak krusial. 

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Nganjuk, Sujono, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

"Terdakwa dinilai terbukti secara sah menerima gratifikasi terkait pengadaan jaringan internet (fiber optik) tahun anggaran 2024." Ungkap Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya Rabu (3/6/2026)

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU, tindakan terdakwa dinilai telah memenuhi seluruh unsur pidana mengenai penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap oleh aparatur negara.

Jaksa secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan badan yang signifikan atas pelanggaran tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menerima Gratifikasi, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Koko Roby sesuai bunyi petikan tuntutan JPU.

Selain ancaman kurungan fisik, Sujono juga dihadapkan pada sanksi finansial yang sangat berat. Terdakwa diwajibkan membayar denda reguler ke kas negara sebesar ratusan juta rupiah. 

"Untuk denda Rp 200 juga, Jika tidak dibayar kejaksaan berwenang menyita aset pribadi terdakwa untuk dilelang, atau diganti dengan tambahan masa kurungan."Jelas Koko Roby 

Beban keuangan terdakwa kian menumpuk lantaran JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Ketentuan eksekusi aset juga berlaku pada poin ini, di mana kegagalan pembayaran akan berimplikasi langsung pada penambahan masa pidana penjara hingga setengah tahun.

"Untuk Pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 694 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 180 hari." Tandas Koko 

Menanggapi tuntutan berlapis dari pihak kejaksaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk menunda persidangan. 

Hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan resmi (pledoi) atas tuntutan tersebut.

Agenda Sidang berikutnya dengan Agenda Pledoi/Pembelaan Terdakwa digelar pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru