Dugaan Skandal Surat Hibah

Kepala Desa Bongsopotro Terseret Pusaran Kasus Hukum, Tanda Tangan Misterius Tahun 2017 Terbongkar

Reporter : SRTVRedaksi
Kepala Desa Bongsopotro, Supriyanto (SRTV)

MADIUN, SRTV.CO.ID — Kasus dugaan pemalsuan Surat Hibah yang tengah ditangani Polres Madiun kini mulai menggelinding bak bola salju. Fakta demi fakta mengejutkan mulai terkuak ke publik. 

Kepala Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Supriyanto, secara blak-blakan mengaku sudah mengendus adanya laporan polisi terkait dokumen hibah bodong yang nekat mencatut tanda tangan dirinya tersebut.

"Saya belum dipanggil polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Meski sang kades mengaku belum mendapatkan surat panggilan resmi dari penyidik Polres Madiun, aroma skandal ini sudah tercium setelah sejumlah perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa hingga Kamituwo Desa Bongsopotro, giliran dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih dahulu.

Menariknya, Supriyanto membongkar siasat di balik layar dengan menegaskan bahwa Surat Hibah yang kini menjadi rujukan sengketa hukum tersebut sama sekali tidak diproduksi di Kantor Desa Bongsopotro dan bersih dari sistem administrasi resmi desa.

“Katanya surat hibah itu untuk menguatkan dengan adiknya,” ungkapnya mengulang alasan warganya kala itu.

Supriyanto membeberkan kronologi aslinya, di mana tanda tangan tersebut digoreskan sekitar tahun 2025 lalu. Saat itu, seorang warga bernama Yuda mencegatnya di pagi buta sepulang dari sawah demi meminta tanda tangan kilat. 

Sang kades pun mengaku sama sekali tidak menyangka jika kebaikan hatinya justru berujung pada laporan pidana dugaan pemalsuan surat di markas polisi.

Bak plot twist dalam film, kejanggalan paling fatal akhirnya terendus dari garis waktu masa jabatan sang kades. Supriyanto tercatat baru resmi dilantik dan menjabat sebagai Kepala Desa Bongsopotro pada tahun 2022 silam.

Aneh tapi nyata, dokumen Surat Hibah yang dipermasalahkan itu justru bertanggal 16 Juli 2017, sebuah masa di mana Supriyanto sama sekali belum menduduki kursi kepala desa, namun tanda tangannya sudah "sakti" tertera di sana. 

Hingga berita ini diunggah, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman sakti demi menguliti asal-usul dan dalang utama di balik rekayasa dokumen tersebut.

Editor : SRTVRedaksi

Hukum
Berita Terpopuler
Berita Terbaru