NGANJUK. SRTV.CO.ID – Tim gabungan kepolisian dari Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk berhasil membongkar praktik jagal sepeda motor skala besar di Desa Waung, Kecamatan Baron, pada Selasa (10/2). Dari penggerebegan itu, Polisi mengamankan barang bukti tiga truk onderdil kendaraan bermotor
Dua orang yang ditangkap polisi adalah AK (23) dan seorang tukang packing barang keduanya warga dari Kecamatan Patian Rowo. Menurut Ketua RW setempat, Supriyono, aktivitas di rumah tersangka AK tidak mencurigakan karena tampak seperti bisnis jual-beli barang bekas biasa.
“Disini dikenal jual onderdil motor bekas, dijual online juga, dia kerja sendiri, ada yang bantu satu orang dari desanya sana, bukan pemuda sini,” ujar Supriyono, Kamis (12/2/2026)
Meskipun volume barang yang keluar-masuk cukup besar, sosok AK dikenal sangat tertutup terhadap warga sekitar. “Kalau kesehariannya dengan tetangga itu tertutup. Kemarin yang ikut ditangkap itu temannya yang bantu packing barang untuk dikirim, dia juga orang Patianrowo,” katanya lebih lanjut.
Untuk diketahui, jumlah barang bukti yang ditemukan petugas cukup banyak, tiga truk terdiri dari mesin, rangka, dan onderdil lain “Ada tiga truk yang mengangkut onderdil dari sini,” jelas Supriyono
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV
