Berita  

ASN Pemkab Ponorogo Dapat Potongan Jam Kerja Selama Ramadan, Berkurang 5 Jam per Pekan

ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo saat mengikuti apel di halaman pendopo Agung (Sony)

PONOROGO, SRTV.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapat penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada aturan nasional dengan total pengurangan lima jam kerja dalam sepekan.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri, menjelaskan pengurangan dilakukan dengan memangkas satu jam setiap hari kerja.

“Untuk ASN dengan lima hari kerja, Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB. Sedangkan Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, penyesuaian juga diberlakukan. Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jumat masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, sedangkan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 12.30 WIB.

Menurut Denik, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Ponorogo.

Secara normal, jam kerja ASN mencapai 37,5 jam per minggu. Selama Ramadan, jam kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

Meski terdapat pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal dan tidak mengalami perubahan.

“Untuk pelayanan kepada masyarakat tetap tidak berubah, seperti pada umumnya,” pungkasnya.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: AMS

Exit mobile version