Berita  

Gara-Gara Layangan, Seorang Pria di Malang Terlibat Penganiayaan dan Ditangkap Polisi

pelaku penganiayaan sudah diamankan petugas (Arief)

MALANG, SRTV.CO.ID — Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga. Peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Kasus penganiayaan itu berlangsung pada pertengahan hingga akhir Juni 2025 di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan. Saat kejadian, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku datang ke lokasi bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban setelah mendapat isyarat dari istrinya.

Tanpa adanya percakapan, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban,” ujar AKP Bambang, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan dan siku ke arah kepala serta wajah. Selain itu, korban juga menerima tendangan di bagian perut dan dada sebelah kiri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di dahi serta nyeri di bagian dada, yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama beberapa hari.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi sambil melontarkan ancaman kepada korban,” tambah AKP Bambang.

Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan pribadi yang disampaikan istri pelaku di lokasi kejadian. Namun permasalahan tersebut langsung diluapkan pelaku dengan tindakan kekerasan fisik.

Persoalan bersifat pribadi, namun disikapi secara spontan dengan kekerasan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pakis pada hari yang sama. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti dan visum et repertum hingga akhirnya mengamankan tersangka.

Saat ini, MVP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal pidana terkait tindak penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan,” pungkas AKP Bambang.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : AMS

 

Exit mobile version