Satpam Diserang Kunci Roda! Karyawan Nekat Bobol Gudang di Kediri, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Satpam Diserang Kunci Roda! Karyawan Nekat Bobol Gudang di Kediri, Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan saat memberikan keterangan

KEDIRI, SRTV.CO.ID – Aksi nekat percobaan pencurian dengan kekerasan terjadi di gudang distributor makanan ringan CV Sanjaya Perkasa, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Seorang karyawan justru berbalik jadi maling, berusaha menggondol brankas perusahaan pada Jumat (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial NK (28) tega melukai satpam perusahaan, SWP (29), dengan kunci roda hingga bersimbah darah. Beruntung nyawa korban selamat meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Kini kondisinya mulai membaik dan sudah kembali beraktivitas.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menegaskan pihaknya bergerak cepat begitu laporan masuk. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diciduk di rumahnya di wilayah Kota Kediri pada Sabtu pagi pukul 08.00 WIB.

Bus, Truk, dan Avanza “Ciuman Beruntun” di Jantung Kota Kediri!

“Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Joshua, Sabtu (14/9/2025).

Modus Pelaku

NK, yang sehari-hari bekerja di gudang tersebut, rupanya sudah merencanakan aksi penggondolan brankas. Ia masuk ke lokasi pada jam rawan, lalu menghadang satpam yang berjaga. Saat korban melawan, kunci roda pun melayang ke kepala hingga menyebabkan luka berdarah.

Korban yang berteriak keras membuat warga sekitar berdatangan. Pagar gudang diketuk ramai-ramai hingga membuat pelaku panik dan kabur tanpa hasil.

Dandim 0810/Nganjuk Verifikasi Lokasi Calon Cagar Budaya dan Tanaman Langka Kemenyan Putih di Rejoso

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai dalam aksi keji ini, di antaranya:

  • 1 kunci roda (senjata untuk menganiaya satpam)

  • 1 tas hitam

  • 1 unit handphone dan 1 unit tablet

  • 1 seragam kerja biru

  • 1 pasang sandal hitam

  • 1 gunting

  • Hasil visum korban

“Barang bukti sudah diamankan. Kita terus dalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah Joshua.

Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso Terus Kebut Pengerjaan Rutilahu, Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Ancaman Hukuman Berat

Rencana NK untuk membawa kabur brankas gagal total. Kini ia justru harus berurusan dengan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 junto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara (dikurangi sepertiga karena masih percobaan).

“Kami pastikan kasus ini terus dikembangkan. Update lebih lanjut akan segera kami sampaikan,” tegas AKP Joshua.

Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Shadinta Aulia

Exit mobile version