Polres Lamongan Bongkar Arisan Bodong Rp 20 Miliar, Pelaku Ditangkap saat Kabur ke Malaysia

LAMONGAN, SRTV.CO.ID – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp 20 miliar. Pelaku berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban praktik arisan fiktif tersebut.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, modus pelaku adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 40 hingga 100 persen dalam waktu singkat. Untuk menarik minat, ENZ memanfaatkan media sosial WhatsApp dengan membuat status berisi promosi arisan.

Lima Pasangan Mesum di Kertosono Kepergok, Terjaring Razia Kos Jam-jaman 

“Tersangka memanfaatkan media sosial untuk mencari anggota arisan. Ia menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, antara 40% hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Uang dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota sebelumnya,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, KBO Reskrim Iptu Yusuf, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Rabu (27/8/2025).

Namun setelah jumlah anggota semakin banyak, dana yang terkumpul tidak lagi diputar untuk arisan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Pelaku membeli sebidang tanah di Desa Tebluru, Solokuro, senilai Rp 85 juta, sebuah sepeda motor Honda PCX 160 ABS, serta sejumlah barang mewah seperti tas branded dan cincin emas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar,” tambah Kapolres.

Isi HP Anggota Polres Nganjuk Diubek-ubek Sipropam, Ini Alasannya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 508,8 juta yang disimpan di koperasi, surat pembelian tanah, sepeda motor Honda PCX, barang mewah berupa tas dan cincin emas, serta catatan arisan dan rekening bank.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan dengan janji keuntungan besar.

“Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan hal mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Suprapto

Editor: Shadinta

Exit mobile version