Nganjuk, SRTV.CO.ID – Setelah melancarkan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, melanjutkan protes mereka dengan menempelkan poster-poster berisi tuntutan di depan kantor desa setempat.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka agar Kepala Desa Dadapan dicopot dan diproses secara hukum atas dugaan sejumlah pelanggaran administratif.
Menanggapi pemasangan poster tersebut, Camat Ngronggot, Muhammad Makrup, mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi di lokasi yang tepat. Ia mempertanyakan logika di balik aksi tersebut.
“Intinya, persoalan di desa sudah dalam proses. Namun, aksi demonya dilakukan di Kejaksaan, sementara bannernya justru dipasang di kantor desa. Apakah tidak salah?” ujar Makrup saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Makrup menegaskan bahwa ia tidak melarang pemasangan poster, tetapi ia mengimbau agar situasi tetap kondusif. Ia juga meminta agar pelayanan di kantor desa tetap berjalan normal.
“Kami harap pelayanan di balai desa tetap berjalan. Jangan sampai persoalan ini mengorbankan masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah,” tegasnya.
Sementata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Harianto, menyatakan bahwa kegagalan dalam urusan administrasi desa memerlukan langkah lanjutan.
Harianto berencana mengundang Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan evaluasi dan pelatihan.
“Sebenarnya hari ini dijadwalkan pertemuan bersama terkait administrasi desa, tapi tertunda. Ke depan akan kami undang kembali Inspektorat, DPMD, serta tiga desa, yakni Desa Dadapan, Bulu Putren, dan Kepanjen,” kata Harianto.
Harianto menambahkan, pelatihan ini tidak hanya ditujukan pada tiga desa tersebut, tetapi juga akan menyasar seluruh desa di Kabupaten Nganjuk.
Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prosedur dan bebas dari kendala hukum maupun administratif.
Reporter : Inna Dewi Fatimah