Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mengatakan rencananya pada tahun ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lama Kertosono akan dibersihakan dan ditata untuk dijadikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kertosono.
Ia mengatakan rencana itu menjadi alasan dari ditolaknya izin Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), juga penutupan karaoke dan kos-kosan illegal disana beberapa Waktu lalu.
“Ya memang izin itu sempat dinaikan di meja Bupati, tapi ditolak. karena di rumah sakit ini di 2025 ada rencana digunakan untuk pengembangan layanan rumah sakit jiwa,” ujar Yasin, Sabtu (4/1/2025).
Lanjutnya, dalam Waktu dekat Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan segera menerjunkan tim untuk membersihkan rumah sakit yang sudah lama terbengkalai sejak 2018 ini.
“Sehingga dalam jangka dekat insyaallah nanti akan segera dibersihkan ditata untuk rumah layanan jiwa,” katanya.
Lebih jauh, setelah resmi ditutup total dan pindah ke RSUD Kertosono yang baru pada sekitar tahun 2015. Yasin mengatakan beberapa tahun setelah itu bagunan rumah sakit lama pernah dijadikan tempat rebalitasi pecandu nakoba oleh Bandan Nakotika Nasional (BNN). Namun Kembali ditutup pada tahun 2018 karena satu dan lain hal yang tidak bisa disebutkan.
“Dulu pernah dijadikan tempat rehabilitasi oleh BNN, tapi karena ada sesuatu kemudian dihentikan pada tahun 2018. Dan sejak itu kosong,” tutupnya.
Reporter : Fatma
Editor : Irwan Maftuhin