Berita  

Calon Bupati Terpilih Marhaen Djumadi Siap Hadapi Gugatan Paslon 01, Siapkan Belasan Kuasa Hukum

Nganjuk, SRTV.CO.ID- Calon Bupati Nganjuk terpilih, Marhaen Djumadi, telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01. Untuk menghadapi gugatan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sekitar 15 pengacara dari Nganjuk, Surabaya, dan Jakarta.

“Kita juga sudah siapkan lawyer kurang lebih 15 orang dari Nganjuk, Surabaya maupun Jakarta. Kemarin baru permohonan dari Paslon 01 dan mungkin seminggu lagi, tanggal 15-an kita tanggapi apa saja yang dimohonkan Paslon tersebut,” ujar Marhaen Djumadi, Minggu (11/1/2025).

Ia menegaskan bahwa Paslon 03 selalu taat aturan dan akan mengikuti keputusan yang diambil. “Saya tegaskan lagi Paslon 03 selalu taat aturan. Apa nanti yang diputuskan itu yang kita lakukan. Dan biasa saja, setiap pilkada ada yang ke MK rata-rata gugatan PSU ya seperti itu,” katanya.

Marhaen juga optimis dan meminta doa dari masyarakat. “Optimis kita harus yakin, apa kita perjuangkan harus yakin. Kita dari awal yakin. Mohon doanya!”

Untuk diketahui sidang perdana pengajuan permohonan perkara perselisihan Pilkada Nganjuk 2024 oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah atau Gus Ibin-Aushaf Fajr, di Mahkamah Konstitusi (MK), berlangsung kemarin Rabu 8 Januari 2025.

Melalui kuasa hukum pemohon, M Imam Nasef, mereka mengajukan permohonan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024, terutama di 11 kecamatan yang dirasa banyak terjadi kecurangan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dari informasi yang diperoleh dari laman MKRI, pemohon, dalam hal ini Gus Ibin-Aushaf Fajr, meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nganjuk Nomor 992 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa pasangan Marhaen-Handy telah melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu argumen yang diajukan adalah tidak dipenuhinya persyaratan Handy sebagai calon wakil bupati Nganjuk.

Handy, yang disebut-sebut tidak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, diduga belum mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024.

Menurut Imam Nasef, Handy bahkan sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada 30 Agustus 2024, yang bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 14 ayat (4) juncto pasal 32 PKPU 8/2024.

“Seharusnya calon wakil nomor urut 3 terbukti melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4) huruf d juncto pasal 32 PKPU 8/2024,” ujar Nasef.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Selain itu, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, yaitu Rejoso, Tanjunganom, Gondang, Berbek, Loceret, Prambon, Kertosono, Baron, Lengkong, Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Exit mobile version