Berita  

Ayah Tiri di Nganjuk Setubuhi Putri 10 Kali Saat Ibu Belanja Ke Pasar Pelaku Tertangkap

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Didik Prasetyo (33) ayah tiri pelaku pemerkosaan terhadap putrinya ANA (16) di Kecamatan/Kabupaten Nganjuk akhirnya berhasil diringkus Polres Nganjuk.

Setelah sebelumnya kabur ke Kabupaten Bojonegoro, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen kembali pulang ke desanya di Dusun Dongbanteng, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Kemudian bersembunyi di sebuah kamar kos di desa tersebut. Disitulah Didik ditangkap.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait terlapor berhasil menemukan pelaku di kamar kos Jalan Abdul Rahman Saleh, 14 Dongbanteng, Kelurahan Bogo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.  Jadi pelaku ini berpindah-pindah tempat tinggalnya. Sebelumnya lari ke bojonegoro,” ujar IPTU Hanum Ayu Danastri, Kanit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Sabtu (4/1/2025).

Lebih lanjut Kanit PPA mengatakan ayah tiri bejat itu sudah menyetubuhi ANA sebanyak 10 kali sejak tahun 2024. Motif persetubuhan tidak lain karena hawa nafsu ingin menyetubuhi korban karena kerap melihat anaknya tidur terlentang.

“Mennyetubuhi korban sebanyak 10 kali, motifnya adalah terlapor atau tersangka, Didik Prasetyo ini melampiaskan hawa nafsu,” jelasnya.

“Korban menerima ancaman kalau tidak (mau menuruti) dia atau ibunya dipukul,” tutupnya.

Sedangkan keadaan korban ANA saat ini masih dalam proses pemulihan. Kanit PPA yakin gadis di bawah umur yang putus sekolah ini bisa sembuh dari luka masalalunya. Dengan cara pendampingan secara berkala.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Reporter : Fatma

Editor : Irwan Maftuhin

Exit mobile version